PASIR PENGARAIAN (CAKAPLAH) - Kementerian Dalam Negeri dibawah kepemimpinan Tito Karnavian menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap serapan Anggaran Daerah jelang berakhirnya tahun 2019.
Niat Mendagri tersebut disambut baik Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu Abdul Haris. Sekda mengharapkan, Mendagri tidak hanya melakukan evaluasi serapan anggaran daerah, namun juga mengevaluasi pencairan anggaran transfer pusat ke daerah.
Menurut Sekda, optimal atau tidaknya serapan anggaran daerah, bukan hanya ditentukan dari implementasi program kegiatan yang direncanakan daerah, namun juga tergantung dari proses penyaluran dana pusat ke daerah.
Menurutnya, selama dana transfer pusat ke daerah itu lancar dari pusat, maka serapan anggaran daerah juga akan terserap baik, karena program kegiatan yang dirancang dalam APBD Rohul pada prinsipnya sudah melalui perencanaan yang matang.
Namun demikian, Pemkab Rohul selama ini kerap kali mengalami dilema terutama akibat tidak lancarnya penyaluran dana pusat ke daerah seperti Dana Bagi Hasil (DBH) Migas.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berubah-rubah juga Berpengaruh terhadap rencana penyaluran dana dan aliran kas.
"Tahun 2019 ini saja, DBH yang transfer pusat ke daerah baru terealisasi 55 persen. Dimana Triwulan 1 itu sebesar 20 persen, triwulan ke dua 20 persen dan untuk triwulan ketiga yang harusnya 30 persen baru terealisasi 15 persen," cakap Sekda kepada CAKAPLAH.COM, Jumat (25/10/2019).
Sekda menambahkan, untuk serapan anggaran daerah untuk triwulan 1 dan 2 saat ini sudah terserap 100 persen. Sementara untuk triwulan 3 Pemkab Rohul masih menunggu sisa transfer DBH yang dijanjikan sebesar 30 persen.
"Harapan kita, jika sudah dikeluarkan PMK-nya maka pemerintah pusat hendaknya juga cepat menyalurkan, sehingga kita bisa cepat menyelesaikan program pemerintah daerah," pungkas sekda.
Dana Bagi Hasil Migas (DBH) masih menjadi tumpuan utama Pemkab Rohul dalam melakukan pembangunan. Untuk tahun 2019, asumsi penerimaan Rokan Hulu dari sektor Dana Bagi Hasil (DBH) yang termuat dalam APBD Rohul 2019 berjumlah sebesar Rp267 miliar, mengacu terhadap Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 129 tahun 2018, tentang rincian APBN 2019 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomo 103/PMK.07/2018, tentang penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH menurut daerah Provinsi/Kabupaten/kota tahun 2018.
Namun, pada pertengahan 2019, Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Kementerian Keuangan RI no 77/PMK.07/2019 tentang penyaluran kurang bayar DBH 2019, dimana untuk DBH kabupaten Rohul yang awalnya akan direalisasikan sebesar Rp267 miliar hanya akan direalisasikan sebesar Rp170 miliar, sehingga menyebabkan pemerintah Kabupaten Rokan Hulu harus melakukan Rasionalisasi anggaran.
Selain itu, pemerintah pusat juga memiliki sisa Tunda Salur DBH tahun 2017 dikurangi lebih bayar DBH Tahun 2017 sebesar Rp25 Miliar. (ADV)
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |