PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menunggu hasil audit kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER). Diyakini dalam waktu dekat, perkara ini segera rampung.
"Hasil audit belum keluar. Kami masih menunggu," ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin (11/11/2019).
Saat ini, dugaan kredit macet di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau itu diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Perkembangan audit selalu dilaporkan ke jaksa penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru.
"Dalam perkembangannya, saat ini tim audit BPKP tengah melakukan review atas audit kerugian negara tersebut. Kemarin itu memang ada kekurangan data tetapi sudah kami lengkapi dan kita serahkan ke tim audit. Insya Allah dalam waktu dekat hasilnya sudah kita terima," papar Yuriza.
Dalam perkara ini, jaksa penyidik sudah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka adalah Irfan Helmi selaku Pimpinan Desk PMK PT PER, Rahmiwati selaku Analis Pemasaran, dan Irawan Saryono yang merupakan salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit. "Kami yakin penyidikan perkara segera rampung," tegas Yuriza.
Sebelumnya, jaksa penyidik terbang ke Jakarta untuk meminta keterangan ahli dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Keterangan ahli dari Kemenkeu dibutuhkan karena terkait sumber di perusahaan PT PER termasuk untuk melengkapi berkas tersangka.
Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.
Penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.
Dalam proses penyidikan, sudah diperiksa banyak saksi di antaranya Direktur PT PER Rudi Alfian Umar, Kabag BUMD Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Mardoni Akrom, mantan Direktur Utama PT PER Irhas Pradinata Yusuf, dan Direktur PT PER, Kusnanto Yusuf.