Rohil (CAKAPLAH) - Suhaimi warga Kepenghuluan Babusalam Rokan, Kecamatan Pujud, Rokan Hilir(Rohil), Riau harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia diamankan Polsek Pujud, Polres Rohil setelah menghabisi nyawa Buang (52) warga Dusun I Desa Babusalam Rokan, Kecamatan Pujud, Rokan Hilir dengan sadis.
Korban Buang ditemukan dengan kondisi tak benyawa dengan dua luka robek di bagian leher sebelah kiri sekitar 9 cm, luka robek leher sebelah kanan panjang 4 cm, luka robek pada dagu bawah dengan panjang 2 cm, luka robek di bagian tangan sebelah kanan sepanjang 13 cm dan luka robek di bagian pergelangan tangan sebelah kanan dengan panjang 5 cm.
Dari keterangan Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa melalui Humas Polres, Senin (11/11/2019) menyebutkan, kejadian dugaan pembunuhan itu terjadi pada hari Ahad (10/11/2019) sekitar pukul 11.30 wib di Hutan Jalan Pasar Senin, Desa Babusalam Rokan, Kecamatan Pujud.
Sementara kronologis kejadian lanjutnya, bermula pada Ahad kemarin sekitar pukul 07.00 wib korban beserta saksi dan tersangka berangkat bersama-sama bekerja ke hutan jalan pasar Senin untuk mencari kayu cerocok.
Sesampainya di lokasi, korban beserta tersangka berpisah dengan saksi I, korban bersama tersangka berangkat bersama dengan menggunakan sampan milik korban ke dalam hutan.
Sekitar pukul 12.00 wib tersangka mengatakan kepada korban "Lek kenapa kau ambil kayu ku". Dan dijawab oleh korban "Aku gak dapat kayu,". Dan tersangka mengatakan "aku udah capek-capek nyarik kayu lelek enak aja ngambil kayu ku".
Kemudian tersangka langsung membuka baju yang dipakainya dan melilitkan baju tersebut ke mulut beserta hidung korban dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan tersangka memeluk kedua tangan korban beserta badan korban selama kurang lebih 1 jam.
Setelah korban tidak ada perlawanan lagi, tersangka melepaskan korban dan tersangka mengambil kampak kemudian mengampak leher bagian kanan sebanyak satu kali, leher bagian kiri sebanyak du kali, kemudian tersangka menenggelamkan korban.
Selanjutnya tersangka mengambil parang di dalam sampan dan menarik kembali korban dari dalam air dan kemudian mengayunkan parang tersebut ke tangan korban bagian kanan sebanyak 8 kali.
Selanjutnya tersangka kembali bekerja mencari kayu. Pada pukul 16.00 wib korban kembali pulang ke rumahnya.
Pada hari Senin (11/11/2019) pukul 08.00 wib, istri korban melakukan pencarian terhadap suaminya yang tidak pulang ke rumahnya sejak pergi bekerja mencari kayu cerocok. Kemudian istri korban menyampaikan hal tersebut kepada tetangganya.
Sekitar pukul 10.00 wib masyarakat melakukan pencarian di lokasi pengambilan kayu korban yang ditunjukkan oleh saksi. Sekitar pukul 11.30 wib korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan mengalami luka di bagian leher dan tangan korban. Kemudian korban dibawa ke puskesmas Pujud untuk dilakukan visum.
Dari hasil penyelidikan dan interogasi terhadap tersangka Suhaimi mengakui bahwa tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia terhadap korban Buang dengan menggunakan kampak dan parang dikarenakan tersangka sakit hati terhadap korban. Dimana kayu cerocok milik tersangka diambil oleh korban.
Selanjutnya tersangka diamankan di Mapolsek Pujud untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan jenazah korban saat ini dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan otopsi.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah kampak milik korban, satu parang milik korban dan satu baju milik tersangka.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |