PEKANBARU (CAKAPLAH) - Eks Pembantu Rektor (PR) IV Universitas Islam Riau, Abdullah Sulaiman, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dugaan korupsi dana hibah penelitian yang menjerat tersangka segera disidangkan.
Proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau ke JPU di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Rabu (11/12/2019) sore. Berkas Abdullah Sulaiman sudah lengkap atau P21.
"Jaksa penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dana penelitian UIR," ujar Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yuriza Antoni.
Saat proses penyidikan Abdullah Sulaiman telah ditahan oleh jaksa penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B, Kecamatan Tenayan Raya.
Untuk proses tahap II, Abdullah Sulaiman dibon dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Penahanan selanjutnya dalam proses penuntutan oleh JPU. Usai mengurus administrasi, Abdullah Sulaiman mengenakan jaket tahanan oranye dan dibawa kembali ke Rutan Klas IIB Pekanbaru.
"Bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sebagai titipan JPU. Selanjutnya, JPU menyiapkan dakwaan untuk tersangka di persidangan," tutur Yuriza.
Menurut Yuriza, ada 9 JPU yang siap menuntut Abdillah Sulaiman saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. JPU berasal dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru. "Saya selaku ketua tim," kata Yuriza.
Sementara itu, Abdullah Sulaiman saat dimintai tanggapan terkait perkara yang menjeratnya itu, memilih bungkam. "No comment lah," ucapnya singkat sambil masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Klas IIB Pekanbaru.
Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012 terjadi ketika pihak UIR mengadakan penelitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012.
Abdullah Sulaiman adalah tersangka ketiga dalam perkara ini. Dua tersangka sebelumnya, yakni oknum dosen sekaligus bendahara penelitian, Emrizal dan Said Fhazli selaku Direktur Global Energy Enterprise (GEE), telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Nama Abdullah Sulaiman terungkap dalam persidangan Emrizal dan Said Fhazli. Dia ikut terlibat dalam perkara rasuah ini dan memalsukan sejumlah tandatangan pencairan dana, seperti pembayaran tempat kegiatan di Hotel Pangeran.
Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp 2,8 miliar. Sebesar Rp 400 juta sudah dikembalikan melalui kejaksaan.
01
02
03
04
05
Indeks Berita