PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengamankan 50 bal pakaian bekas dari luar negeri, Senin (23/12/2019) sekitar pukul 17.30 WIB. Pakaian bekas itu dibawa dari Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Ikut diamankan seorang pria K alias berinisial D. Dia adalah orang yang bertugas menjemput pakaian bekas dan menyimpannya di salah satu gudang di Jalan Lily, Kecamatan Payung Sekaki.
"Pakaian bekas dibawa dari Tanjung Pinang, dan masuk Pekanbaru Riau melalui Selatpanjang," ujar Kepala Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin, Selasa (24/12/2019).
Menurut pengakuan D, kata Awaludin, pakaian bekas itu milik. R, warga Tanjung Pinang. Awalnya pakaian bekas yang datang ke Pekanbaru sebanyak 80 bal. "Sudah ada yang terjual 15 bal," ucap Awaluddin.
Hasil penjualan pakaian bekas itu sudah dikirim kembali oleh D kepada R di Tanjung Pinang. "Barang bukti yang kita amankan dari gudang di Jalan Lily 50 bal. Rencana akan dijual ke Pasar Kodim," ungkap Awaluddin.
Masuknya barang bekas itu ke Indonesia merugikan negara. Awaluddin memperkirakan saru bal pakaian bekas itu dihargai Rp 3 juta. "Kalau dikalikan Rp 3 juta, jadi sekitar Rp 150 juta," ucap Awaluddin.
D dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. "Pemilik barang R masih DPO," tutur Awaluddin.
01
02
03
04
05
Indeks Berita