PASIR PENGARAIAN (CAKAPLAH) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan Polres setempat memediasi masyarakat 6 desa di Kecamatan Rambah Samo dengan PT Sawit Asahan Indah (SAI), Senin (6/1/2020) di Kantor Bupati Rokan Hulu di Pasir Pengaraian.
6 desa tersebut adalah Desa Rambah Samo, Teluk Aur, Desa Sei Kuning, Lubuk Bilang, Lubuk Napal dan Sei Salak.
Kedua belah pihak dipertemukan untuk mencari solusi yang terbaik dalam penyelesaian konflik lahan.
Mediasi antara masyarakat dengan PT SAI dihadiri Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, Asisten I Setda Rohul M. Zaki, Kabag Adwil M. Franovandi, Ketua MKA LAMR Rohul T. Rafli Armien, Camat Rambah Samo Ari Gunadi, kepala desa, perwakilan PT SAI, dan masyarakat.
Konflik lahan ini dipicu adanya tuntuan masyarakat yang meminta hak atas kebun sawit dari PT SAI, seluas 20 persen dari 5.200 Ha Areal HGU PT SAI yang diperpanjang, sebagai syarat perpanjangan HGU PT SAI yang telah berakhir pada 31 Desember 2019 lalu.
Warga 6 desa ini mengklaim berhak mendapatkan fasilitasi pembangunan kebun sawit dari PT SAI dikarenakan lahan HGU tersebut semulanya adalah bekas perladangan nenek moyang mereka.
Mediasi sebenarnya sudah dilakukan beberapa kali namun selalu menemui jalan buntu. Dan pada akhirnya wargapun berencana melakukan pemancangan lahan HGU PT SAI yang menurut mereka sudah habis per 31 Desember 2019 lalu. Bahkan dikabarkan ada 2 warga ditahan polisi dikarenakan melakukan penebangan terhadap pohon sawit milik PT SAI.
Dalam mediasi tersebut salah seorang tokoh masyarakat Anwar Siregar mengatakan masyarakat 6 desa meminta penjelasan PT SAI terkait selisih areal HGU yang sebelumnya seluas 7.923 Ha menjadi 5.200 Ha pada pengajuan perpanjangan HGU oleh PT SAI.
“Ke mana perginnya sisa lahan HGU itu. Selain itu kami juga menuntut mendapatkan fasilitasi kebun sawit sebesar 20 persen dari luas areal HGU PT SAI yang diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku,” cakap Anwar Siregar.
Sementara itu Humas PT SAI Dedek menjelaskan PT SAI sudah memenuhi seluruh Persyaratan yang diminta dalam perpanjangan HGU Perusahaan.
Dikatakannya, PT SAI telah memfasilitasi pembangunan kebun sawit di 8 desa yang berbatasan langsung dengan perusahaan masing-masing Desa Sungai Kuning, Teluk Aur Lubuk Bilang, Lubuk Bendahara Timur, Pematang Tebih, Nagso dan Kota Intan lebih dari 20 persen sesuai yang disyaratkan.
“Di Kecamatan Rambah Samo juga sudah kita lakukan fasilitasi pembangunan kebun sawit itu di 3 desa yang berbatasan langsung dengan PT SAI. Jika masyarakat Rambah Samo ingin PT SAI memfasilitasi pembangunan kebuh silahkan berkomunikasi dengan baik,” cakap Dedek.
Sementara itu Asisten I Setda Rohul M.Zaki mengatakan, pemerintah tetap berpedoman terhadap aturan yang berlaku. Pemerintah juga akan selalu mencari solusi terbaik kepada investor dan juga masyarakat agar tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
“Dalam hal ini kita tidak bisa intervensi antara masyarakat dan perusahaan. Ini kesepakatan kedua belah pihak kita hanya faslitasi sehingga keduanya menang. Masyarakat tidak dirugikan perusahaan juga tidak dirugikan,” cakap Zaki.
Mediasi antara masyarakat 6 desa kecamatan Rambah Samo dengan PT SAI rencananya akan dilanjutkan pada hari Rabu 8 Januari mendatang. Pertemuan selanjutnya akan mencari solusi dan win-win solution antara keingnian masyarakat dan perusahaan.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |