Kepala Bappeda Rohul Nifzar Rachman
|
PASIR PENGARAIAN (CAKAPLAH) - Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rokan Hulu 2019-2039 memasuki babak akhir. Setelah disetujui DPRD Rohul dan dievaluasi Pemprov Riau, Perda RTRW Rohul kini tengah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Pembangunan Daerah.
Kepala Bappeda Rohul Nifzar Rachman menjelaskan sebelum dilakukan evaluasi oleh Pemprov Riau, Perda RTRW Rohul sudah terlebih dahulu melalui tahapan pra-validasi di Dinas PUPR Provinsi Riau untuk memastikan tertuangnya kepentingan pembangunan kewenangan provinsi dan memastikan ada tidaknya perbedaan baik secara perda maupun secara lampiran peta dengan perda Nomor 10 tahun 2018 tentang RTRW Provinsi Riau.
Pemkab Rohul juga sudah melakukan klarifikasi terhdap catatan salah satunya terkait sarana prasarana transportasi diantaranya pengembangan Bandara Tuanku Tambusai.
"Kita sudah menyampaikan lahan bandara tersebut sudah menjadi milik pemda dan terletak di HPL transmigrasi dan kemungkinan ada pengembangan lebih luas lagi dan diterima oleh provinsi,” kata Nifzar Rahman, Kamis (16/1/2020)
“Kemudian terkait Hutan Lindung, hutan rakyat, HPT, HP dan HPK, setelah kita overlay antara peta kita dengan peta provinsi tidak ada perbedaan intinya perda RTRW sangat memperhatikan outline provinsi yakni SK Kemen LHK 903 terkait kawasan hutan, dan perda provinsi no 10 tahun 2018,” tegasnya.
Setelah pra validasi tersebut Pemkab Rohul juga difasilitasi oleh Pemprov Riau dalam rangka pleno evaluasi RTRW dengan melibatkan lebih banyak stakeholder yang dipimpin TKPRD yang diketuai Sekdaprov Riau Yan Prana.
Dalam pleno tersebut, cakap Nifzar, beberapa catatan kembali muncul dan dilakukan klarfikasi. Salah satu yang menjadi apresiasi Pemprov Riau yakni terkait kawasan lahan pertanaian basah berkelanjutan yang pada eksistingnya 1.704 hektare namun Pemkab Rohul meyakinkan di Rohul memiliki potensi 10 ribu Hektare yang dapat mendukung kebutuhan pangan Riau ke depan.
Setelah dilakukan pleno dan dilakukan perbaikan melalui catatan provinsi RTRW Rohul dilanjutkan ke evaluasi oleh Kementrian Dalam Negeri dalam hal ini Dirjen Pembangunan Daerah. Di Kementerian Dalam Negeri sudah dilakukan rapat evaluasi terhadap RTRW 2 Kabupaten Kota yaitu Pekanbaru, Rohul dan Siak.
Untuk Rokan Hulu Kemendagri memberikan dua catatan, Pertama RTRW Rohul belum memiliki rekomendasi terkait detail peta dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan harus dilengkapi. Kedua, usulan dari Pemkan Rohul menyiapkan ruang dalam pengembangan kawasan industri 20 tahun ke depan
“Nah kenapa ini kita munculkan karena 20 tahun ke depan harapan kita industri di Rohul itu tidak hanya industri setengah jadi seperti CPO kita berharap ada industri ikutan yang mampu mengolah CPO,“ ujarnya.
Dari catatan tersebut Pemkab Rohul akan segera menindaklanjuti khususnya terkait rekomendasi detail peta tematik dari BIG. Setelah rekomendasi selesai maka diharapkan kementerian akan mengeluarkan Nomor Registrasi dan Registrasi dari Provinsi.
“Harapan kita paling lambat akhir Februari Perda RTRW ini sudah disahkan oleh DPRD Rohul dan diundangkan dalam lembaran daerah," jelasnya.
Nifzar menambahkan, dalam RTRW Rohul Kawasan Andalan Nasional diusulkan di dua tempat yakni Pasirpengaraian dan Ujungbatu konektivitas Bagan Batu. Sementara waduk Rokan Kiri dan Irigasi Interkoneksi Osaka, tetap dimasukan dalam Proyek Strtegis nasional (PSN). Sementara Hutan Lindung Mahato menjadi Kawasan Strategis Nasional sesuai Kemen LHK 903.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |
01
02
03
04
05
Indeks Berita