ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru diketahui sedang mengusut dugaan pencairan upah pungut pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru. Sejumlah pejabat di Bapenda diklarifikasi terkait polemik dana 'saving' sebesar Rp 1,3 miliar itu.
Kepala Seksi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, tidak menampik adanya pengusutan terkait upah pungut itu.
"Kita klarifikasi saja, terkait yang beredar di berita. Sumbernya kan di berita," ujar Yuriza, Rabu (22/1/2020).
Yuriza menyebutkan, diklarifikasi dilakukan pada sejumlah nama yang disebutkan. Menurutnya, proses klarifikasi sudah dilakukan jaksa penyelidik sejak dua hari lalu. "Sudah dua hari, bukan diperiksa tapi klarifikasi," tegas Yuriza.
Informasi dihimpun, pemanggilan dilakukan kepada kepala seksi di Bapenda. Ada tujuh orang yang diklarifikasi.
Berdasarkan data beredar, pencairan insentif (upah pungut) bagi pejabat Bapenda Pekanbaru dan staf dilakukan pada 9 Oktober 2019 dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pekanbaru.
Caranya, dana ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima (pejabat dan staf Bapenda). Totalnya disebutkan sebesar Rp 9 miliar.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kota Pekanbaru |