TAPUNG HULU (CAKAPLAH) - Penggerebekan sebuah rumah warga di Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar pada Ahad (20/5/2018) dinihari sekitar pukul 01.00 membuahkan hasil. Tiga pelaku narkoba berhasil diciduk.
Ketiga pelaku ini adalah AG alias PU (28) warga Desa Bukit Kemuning, Tapung Hulu, serta YA alias YO (23) warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu dan satu pelaku lainnya masih remaja SM alias UD (17) beralamat di perumahan karyawan PT Sewangi Sejati Luhur Tapung Hulu.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Asdisyah Mursid kepada wartawan, Ahad (20/5/2018) menjelaskan bersama pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, 2 buah bong dari botol plastik, 2 pak plastik bening, 1 potong kaca pirek, 3 unit Hp dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (19/5/2018) malam sekira pukul 20.00 WIB, saat itu anggota Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah milik AN di Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan.
Petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka yaitu AG, SM dan YA, sementara AN sipemilik rumah dan rekannya AR berhasil melarikan diri, selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |