(CAKAPLAH) - Kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang menyeret sejumlah pejabat harus dituntaskan sampai keakarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD meminta agar kasus tidak ditunggangi kepentingan politik.
Menurut Mahfud, nama-nama yang dimunculkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan pemeriksaan resmi sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. "Sehingga nama yang muncul harus diselediki lebih lanjut dan diungkap tanpa pandang bulu," kata Mahfud di Pamekasan, Sabtu 11 Maret 2017 malam.
Mahfud mengingatkan jangan sampai pengungkapan kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun itu tergantung pada situasi politik di tanah air. Misalnya menunggu selesainya Pilkada serentak 2017 agar Pemilu 2019 berjalan lancar.
"Hukum tidak boleh begitu, begitu ada harus dilakukan, tidak usah nunggu selesai pemilu atau nunggu selesai pilkada," tegasnya.
Mahfud khawatir nanti penyelesaian kasus korupsi proyek e-KTP itu diarahkan ke hal-hal yang politis. Seperti ditunda dulu penyelesaiannya sampai ada momentum politik tertentu, misalkan selesainya pilkada atau pemilu.
"Atau bisa saja karena ini melibatkan partai politik, lalu mereka berkolaborasi maupun berkolusi untuk menghambat proses penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.
Editor | : | Hadi |
Sumber | : | Okezone.com |
Kategori | : | Nasional |