Korupsi Dana SPPD Fiktif
Mantan Kadishut Kampar Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Rabu, 01 Agustus 2018 16:12 WIB
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Kampar, Muhammad Syukur, dituntut dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara. Syukur dinilai bersalah melakukan korupsi dana perjalanan dinas di instansi yang dipimpinnya.
"Menuntut terdakwa Muhammad Syukur dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalankan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), BP Ginting, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu sore (1/8/2018).
Selain penjara, Syukur juga dituntut membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,71 miliar lebih.
"Satu bulan setelah putusan tetap, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Kalau tak punya, dapat diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun," kata Ginting di hadapan majelis hakim yang diketuai, Arifin, didampingi hakim anggota Toni Irfan dan Rahman Silaen.
Selain Syukur, JPU juga menuntut Dedi Gusman selaku bendahara di Dishut Kampar dengan pidana penjara selama 6 tahun. Dia juga dituntut membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Dedi juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara atas perbuatannya sebesar Rp900 juta. Uang pengganti itu dapat diganti pidana kurungan selama 3 tahun penjara.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa tidak mengajukan pembelaan (pledoi). Namun, keduanya mengajukan permohonan kepada majelis hakim dan menyatakan menyesali perbuatannya, punya tanggungan anak dan istri dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan. "Saya mohon pada majelis hakim agar bisa menjalani masa sisa hukuman di Bangkinang," mohon Syukur.
Sementara, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya. Selanjutnya majelis hakim mengangendakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan pada pekan mendatang.
Fakta persidangan, perbuatan Sukur dan Dedi Yusman terjadi pada tahun 2014 dan 2015 silam. Saat itu, dianggarkan dana untuk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) bagi pegawai di Dishut Kampar. Namun dana tersebut digunakan terdakwa tidak sesuai peruntukannya. Terdakwa Syukur memerintahkan Dedi Gusman untuk memotong anggaran perjalanan kepada PPTK dan membuat SPPD fiktif.
Pemotongan dilakukan sebesar 20 sampai 25 persen. Dana yang dipotong disebutkan terdakwa untuk kegiatan operasional di Dishut Kampar. Kenyataannya uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan biaya operasional yang berhubungan dengan terdakwa.
Akibat perbuatan itu, Syukur tidak bisa mempertanggung jawabkan uang sebesar Rp2,71 miliar lebih sedangkan Dedi Gusman Rp900 juta lebih. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau ditemukan kerugian negara Rp3.684.933.346.
"Menuntut terdakwa Muhammad Syukur dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalankan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), BP Ginting, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu sore (1/8/2018).
Selain penjara, Syukur juga dituntut membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,71 miliar lebih.
"Satu bulan setelah putusan tetap, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Kalau tak punya, dapat diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun," kata Ginting di hadapan majelis hakim yang diketuai, Arifin, didampingi hakim anggota Toni Irfan dan Rahman Silaen.
Selain Syukur, JPU juga menuntut Dedi Gusman selaku bendahara di Dishut Kampar dengan pidana penjara selama 6 tahun. Dia juga dituntut membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Dedi juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara atas perbuatannya sebesar Rp900 juta. Uang pengganti itu dapat diganti pidana kurungan selama 3 tahun penjara.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa tidak mengajukan pembelaan (pledoi). Namun, keduanya mengajukan permohonan kepada majelis hakim dan menyatakan menyesali perbuatannya, punya tanggungan anak dan istri dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan. "Saya mohon pada majelis hakim agar bisa menjalani masa sisa hukuman di Bangkinang," mohon Syukur.
Sementara, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya. Selanjutnya majelis hakim mengangendakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan pada pekan mendatang.
Fakta persidangan, perbuatan Sukur dan Dedi Yusman terjadi pada tahun 2014 dan 2015 silam. Saat itu, dianggarkan dana untuk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) bagi pegawai di Dishut Kampar. Namun dana tersebut digunakan terdakwa tidak sesuai peruntukannya. Terdakwa Syukur memerintahkan Dedi Gusman untuk memotong anggaran perjalanan kepada PPTK dan membuat SPPD fiktif.
Pemotongan dilakukan sebesar 20 sampai 25 persen. Dana yang dipotong disebutkan terdakwa untuk kegiatan operasional di Dishut Kampar. Kenyataannya uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan biaya operasional yang berhubungan dengan terdakwa.
Akibat perbuatan itu, Syukur tidak bisa mempertanggung jawabkan uang sebesar Rp2,71 miliar lebih sedangkan Dedi Gusman Rp900 juta lebih. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau ditemukan kerugian negara Rp3.684.933.346.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Senin, 27 Maret 2023 11:39 WIB
Hasil Survey, Kejagung Jadi Lembaga yang Cukup Dipercaya Masyarakat
Kamis, 30 Maret 2023 12:31 WIB
Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti dari 73 Perkara Tindak Pidana Umum
Kamis, 06 Oktober 2022 18:22 WIB
2023, Anggaran Bantuan Hukum Masyarakat Miskin Pemprov Riau Naik Rp450 Juta
Kamis, 01 Desember 2022 21:54 WIB
DPRD Riau Sebut Program Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Belum Maksimal
Rabu, 05 Oktober 2022 13:44 WIB
Pemprov Riau Gelontorkan Rp250 Juta Bantu 51 Masyarakat Miskin Berperkara
Selasa, 27 September 2022 14:32 WIB
Pengungsi Afghanistan Tuntut Kemenkumham Pindahkan Mereka ke Negara Ketiga
Rabu, 28 Desember 2022 22:09 WIB
17.910 Napi di Riau Dapat Remisi Selama 2022
Selasa, 31 Januari 2023 10:33 WIB
Sakit Hati, Buruh Bangunan Ini Aniaya Rekan Kerjanya Sendiri
Senin, 15 Agustus 2022 16:42 WIB
Polda Riau Pastikan tak Akan Hentikan Kasus Karhutla PT BMI
Kamis, 08 Desember 2022 15:01 WIB
Overstay 23 Hari, Imigrasi Dumai Kembali Deportasi WN Malaysia
Kamis, 02 Maret 2023 11:16 WIB
Dugaan Oknum Polisi Peras Warga, Kapolres Kuansing: Jika Terbukti Saya Tindak Tegas
Senin, 06 Februari 2023 22:05 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Eks Bupati Inhil, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi
Rabu, 05 April 2023 19:09 WIB
Eks Kepala Capem BSM Pangkalan Kerinci akan Disidangkan
Jum'at, 03 Februari 2023 14:11 WIB
Polda Didorong Terus Konsisten Berantas Peredaran Narkoba di Riau
Jum'at, 13 Januari 2023 20:28 WIB
Semua Kepala OPD, Camat dan Kades di Siak Diberi Penyuluhan Hukum oleh Kejati Riau
Rabu, 18 Januari 2023 12:41 WIB
Begal dan Geng Motor Meresahkan, DPRD Pekanbaru Minta Masyarakat Waspada
Kamis, 15 Desember 2022 19:49 WIB
Diserahkan ke JPU, Surya Darmawan dan Kiagus segera Disidangkan
Kamis, 09 Maret 2023 15:46 WIB
Antisipasi Kejahatan di Obvit dan ATM, Polisi di Meranti Tingkatkan Patroli
Selasa, 14 Maret 2023 17:51 WIB
Jelang Ramadan, Petugas Razia Kamar Narapidana Lapas Pekanbaru Cari Benda Terlarang
Kamis, 02 Februari 2023 13:42 WIB
Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Didakwa Jual Barang Bukti Sabu
Rabu, 18 Januari 2023 11:02 WIB
Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan TKW Ilegal ke Malaysia, Korban Masih 17 Tahun
Selasa, 28 Februari 2023 19:00 WIB
Jaksa Banding Atas Vonis Ringan Notaris Dewi Farni
Senin, 13 Februari 2023 21:32 WIB
Polisi Telusuri Aset Eks Manajer Bank CIMB Niaga Syariah
Jum'at, 27 Januari 2023 16:26 WIB
Mengaku Pemuda Setempat, Dua Pria Rampas Hp dan Uang Milik Pengendara
Jum'at, 24 Februari 2023 16:45 WIB
Terpidana Kredit Fiktif di KUD Rahayu Makmur Dijebloskan ke Rutan Rengat
Senin, 06 Februari 2023 21:18 WIB
Surya Darmadi Dituntut Seumur Hidup, Thamsir Rachman 10 Tahun Penjara
Senin, 13 Maret 2023 14:55 WIB
Jaksa Teliti Berkas Perkara Dugaan Penipuan Mantan Manager Bank CIMB
Rabu, 22 Februari 2023 22:34 WIB
Terpidana Kredit Fiktif Rp2,8 Miliar pada KUD Rahayu Makmur Inhu Ditangkap di Kalbar
Kamis, 23 Februari 2023 18:13 WIB
Notaris Senior Dewi Farni Divonis Ringan, 14 Bulan Penjara
Senin, 13 Februari 2023 20:41 WIB
Pemprov dan LAMR Data 80 Lokasi Sengketa Lahan di Riau, 11 Kasus Mendesak Diselesaikan
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Minggu, 19 Mei 2024
Peduli Korban Bencana Alam Sumbar, PDK Kosgoro Kota Pekanbaru Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Sabtu, 18 Mei 2024
Berlangsung Meriah, Pawai Waisak di Pekanbaru Diikuti Ribuan Peserta
Sabtu, 18 Mei 2024
Kapolres Siak Pimpin Rapat Evaluasi dan Arahan Pengamanan Pilkada 2024
Jumat, 17 Mei 2024
Polemik UKT: Pemuda Muhammadiyah Riau Kritik Negara Gagal Hadirkan Pendidikan Terjangkau
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Jumat, 17 Mei 2024
Topup Diamond FF Murah Solusi Hemat untuk Gamer Free Fire
Jumat, 17 Mei 2024
Top Up PUBG untuk Pemula: Panduan Lengkap dan Langkah-Langkah Mudah
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Jumat, 17 Mei 2024
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp70 Juta dari BSI
Kamis, 16 Mei 2024
Mahasiswa PMI UIN Suska Juara 1 Lomba Presenter Fordakom 2024
Selasa, 07 Mei 2024
Seleksi Ketat Beasiswa Pendidikan di Kota Dumai, 49 Peserta Bersaing dalam Ujian Tertulis dan Wawancara
Selasa, 07 Mei 2024
Wisuda ke-68, Rektor: Unilak Semakin Dipercaya Masyarakat Riau dan Indonesia
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Rabu, 15 Mei 2024 18:25 WIB
Kepala Disdik Riau Ditahan Jaksa, Kasus Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar
02
Selasa, 14 Mei 2024 19:05 WIB
Lengkapi Berkas Sukarmis, Jaksa Periksa Eks Kepala Badan Lingkungan Hidup Kuansing
03
Rabu, 15 Mei 2024 12:10 WIB
Stok Sabu Habis, Pengedar Narkoba di Pangeran Hidayat Jual Tawas
04
Sabtu, 18 Mei 2024 13:10 WIB
Orang Tua Siswa MIN 1 Pekanbaru Dibebankan Bayar Rp489 Ribu untuk Perpisahan Kelas 6, Adik Kelas Ikut Iuran
05
Jumat, 17 Mei 2024 17:35 WIB
Kepala BPBD Siak Tersangka Korupsi Rp1,1 Miliar, Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB
Senin, 22 April 2024
Kepala BKPSDM Ikut Semarakkan Pawai Taaruf MTQ Riau di Dumai
Indeks Berita