Masyarakat Rohil melakukan aksi unjuk rasa mendesak Polda Riau menuntas kasus yang melibatkan Sari Antoni beberapa waktu lalu
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan gelar perkara dugaan penipuan pengelolaan Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang melibatkan oknum legislator di Kabupaten Rokan Hulu, Sari Antoni alias Isar. Kasus yang ditangani Polda Riau ini tak kunjung tuntas.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Hadi Purwanto, membenarkan gelar perkara itu. Menurutnya, gelar perkara dilakukan, Selasa (26/2/2019), dengan menghadirkan penyidik Polda Riau, pelapor dan terlapor.
"Dihadiri penyidik (Polda Riau), pelapor dan juga terlapor. Hari ini (gelar perkara) masih berlanjut," ujar Hadi, Rabu (27/2/2019).
Hadi menyebutkan, belum mendapatkan perkembangan hasil gelar perkara kasus tersebut. "Nanti saya coba konfirmasi dulu informasinya," ucap Hadi.
Dugaan penipuan ini dilaporkan ke Polda Riau pada 2016 silam dan telah masuk proses penyidikan. Hingga kini, penanganan perkara ini tak ada perkembangan hingga akhirnya gelar perkara bersama Tim Wasidik Bareskrim Polri serta Tim Supervisi Div Propam Mabes Polri.
Sari Antoni adalah mitra Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) dalam pengelolaan buah sawit di lahan seluas 1.102 hektare di Kecamatan Pujud, Rokan Hilir. Namun, dia hanya memberikan beberapa kali hasil kebun kepada koperasi, terhitung sejak Juni 2009 hingga 2018 sehingga koperasi dinilai telah mengalami kerugian senilai Rp298 miliar.
Dalam penanganan perkara ini, Polda Riau menghentikan penyidikan dengan diterbitkan SP3. Tak terima, masyarakat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hasilnya, hakim memutuskan bahwa SP3 dicabut, dan Polda diminta untuk melanjutkan penyidikan tersebut.
Kasus ini diawali dari kerja sama antara Koperasi KSB dengan Koperasi Karya Perdana yang diketuai Sari Antoni dalam mengelola buah sawit. Lahan tersebut seluas 7.000 Ha lebih, dan hanya bisa dikelola 1.000 hektare.
Saat panen, ternyata Koperasi Karya Perdana diduga tidak menyetorkan uang seperti yang diberikan perusahaan sebagai bapak angkat. Sementara penjelasan PT Torganda, uang sudah diberikan seluruhnya. Artinya koperasi tidak menyetorkan uang tersebut kepada koperasi.
Kuasa hukum Koperasi KSB, Abu Bakar Sidik, menyebutkan, gelar perkara terbuka di Mabes Polres dihadiri perwakilan penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Riau dan pihak terlapor. Sari Antoni diwakili oleh kuasa hukumnya.
"Semua pihak yang terkait perkara, termasuk kami sebagai pelapor, serta perwakilan penyidik Ditreskrimum Polda Riau, dan dari pihak terlapor juga hadir dalam gelar perkara. Namun, terlapor diwakili kuasa hukumnya. Saudara Sari Antoni sendiri, terlapornya tidak hadir," tutur Abu Bakar.