Kapolsek Tenayan Raya, Kompol M Hanafi,
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hingga saat ini, Polsek Tenayan Raya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba yang terjadi di Rutan Sialang Bungkuk. Dalam kasus tersebut polisi telah menangkap dua orang tersangka, yakni AD selaku pemakai yang merupakan warga binaan dan JF selaku kurir yang merupakan petugas rutan.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol M Hanafi, menjelaskan bahwa proses pengembangan masih terus dilakukan. Pengembangan ini dilakukan untuk melihat lagi siapa yang terlibat dalam kasus tersebut. Termasuk di antaranya bandar yang berhubungan dengan JF untuk mendapatkan barangnya.
"Kita harus kembangkan kasus ini untuk lihat siapa lagi yang terlibat. Terutama jika melibatkan pihak rutan sendiri," kata Hanafi pada Senin (10/6/2019).
Hanafi menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap tersangka kasus ini dilaksanakan sesuai dengan kasus narkoba lainnya. Tidak ada perlakuan khusus terhadap kasus yang melibatkan oknum petugas rutan tersebut.
"Prosesnya masih berlanjut dan kita tidak ingin kasus ini mangkrak," katanya.
Untuk kedua orang yang terlibat, masing-masing sudah dilibatkan sebagai tersangka. Keduanya juga sudah ditahan di Mapolsek Tenayan Raya sejak 31 Mei 2019 lalu usai diamankan dari Rutan Sialang Bungkuk.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |