Jumat, 03 Mei 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Korupsi Dana KMP Tasik Gemilang
Mantan Kadishub Bengkalis dan Kacab PT GSP Dituntut Hukuman Berbeda
Kamis, 15 Agustus 2019 14:45 WIB
Mantan Kadishub Bengkalis dan Kacab PT GSP Dituntut Hukuman Berbeda

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bengkalis, Jaafar Arif, dituntut hukuman 2 tahun penjara. Sedangkan Kepala Cabang (Kacab) PT Gemalindo Shipping Batam (GSP), Yahdi Andriadi, dituntut hukuman 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi dana operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang GT 776 yang merugikan negara Rp1.294.569.960.

Tuntutan dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, Dolli Novaisal, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (15/8/2019).

Terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menurut terdakwa Jaafar Arif dengan pidana penjara selama 2 tahun dan terdakwa Yahdi Andriadi dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Asep Koswara didampingi hakim anggota Yuli Handayani dan Darlina

JPU juga menuntut Jaafar Arif membayar denda Rp50 juta atau subsider 4 bulan kurungan sedangkan Yahdi Andriadi membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Kepada Yahdi Andriadi, JPU juga membebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,2 miliar lebih.

"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa Yahdi Andriadi disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak, terdakwa dapat mengganti dengan hukuman kurungan selama 2 tahun 3 bulan," kata JPU.

Atas tuntutan itu, majelis hakim meminta tanggapan kedua terdakwa. Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, kedua terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya. "Silahkan saudara siapkan pembelaan untuk dibacakan pada persidangan pekan depan," kata hakim.

Perbuatan kedua terdakwa bermula pada tahun 2003, saat Pemkab Bengkalis membeli KMP Tasik Gemilang GT 776. Tahun 2006 Pemkab Bengkalis melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkalis mengelola operasional KMP Tasik Gemilang GT 776.

Pengelolaan itu meliputi biaya bahan bakar minyak, gaji karyawan, biaya pemeliharaan (docking), dan biaya ke pelabuhan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan yang melintasi pada jalur Air Putih – Sungai Selari dengan menggunakan APBD Kabupaten Bengkalis. Namun pengelolaan berhenti pada Tahun 2009.

Januari 2012, Jaafar Arif yang menjabat Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkalis, melakukan kesepakatan bersama Drs Asmaran Hasan (Almarhum) selaku Sekretaris Daerah Bengkalis dan Yahdi Andriadi. Pengelolaan KMP Tasik Gemilang GT 776 pada jalur Air Putih – Sungai Selari akan diberikan kepada terdakwa Yahdi Andriadi .

Tanpa adanya persetujuan Kepala Dinas Perhubungan, dan Informatika Kabupaten Bengkalis maupun Bupati Kabupaten Bengkalis selaku Kuasa Pengelola Aset Daerah, Jaafar Arif bertemu dan membahas rencana pengopersionalan KMP Tasik Gemilang GT 776 dengan Yahdi Andriadi .

Kedua terdakwa mencari perusahaan yang bergerak di bidang perkapalan dan kemudian meminjam perusahaan tersebut untuk kepentingan penawaran. Yahdi Android menemui Aliaman Siregar, Kepala Cabang PT Sufie Bahari Lines Cabang Pekanbaru dan meminjam perusahaan tersebut.

Perusahaan itu diwakili oleh Yahdi Andriadi selaku Pengelola KMP Tasik Gemilang. Di dalam nota dinas yang diterbitkan terdakwa Jaafar Arif disebutkan, perusahaan tersebut dapat menguntungkan daerah.

Namun dalam pengelolaannya, terjadi penyimpangan. Akibat perbuatan mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkalis periode 2013 hingga 2017 itu telah memperkaya terdakwa Yahdi Andriandi sebesar Rp 1.294.569.960.

Penulis : CK2
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Kabupaten Bengkalis
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Kamis, 02 Mei 2024
Bagholek Godang Masyarakat Kampar di GOR Pekanbaru Dapat Dukungan Pemkab
Rabu, 01 Mei 2024
Pimpin Pengamanan Unras Hari Buruh 2024, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Manfaatkan Inovasi Teknologi
Selasa, 30 April 2024
PT Musim Mas Raih Dua Penghargaan di Ajang Pelalawan Tax Award 2024
Selasa, 30 April 2024
Animo Warga Tinggi, Imigrasi Kelas ll TPI Bagansiapiapi Terus Tingkatkan Layanan Eazy Passport

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Kamis, 02 Mei 2024
Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Suska Riau Targetkan Akreditasi Unggul
Kamis, 25 April 2024
Politeknik Pengadaan Nasional Beri Diskon 30 Persen untuk Anak ASN, TNI dan Polri
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 24 April 2024
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan bagi Gen Z

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB
Senin, 22 April 2024
Kepala BKPSDM Ikut Semarakkan Pawai Taaruf MTQ Riau di Dumai

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www