PEKANBARU (CAKAPLAH) - General Manager (GM) Hotel Pangeran, Zulhayati Lubis, diperiksa jaksa di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (28/8/2019). Zulhayati dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana hibah penelitian di Universitas Islam Riau (UIR).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, menyebutkan, Zulhayati dipanggil sehagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Abdullah Sulaiman, mantan Pembantu Rektor IV UIR. "Pemeriksaan untuk lengkapi berkas tersangka," kata Muspidauan.
Pemeriksaan terhadap Zulhayati yang akrab dipanggil Atiek Lubis dilakukan pada pukul 09.00 WIB hingga sore hari. Sebelumnya dia juga sudah pernah dipanggil sebagai saksi di kasus dana hibah UIR.
Penanganan perkara ini merupakan lanjutan dari perkara yang pernah disidik Kejati Riau pada tahun 2015 lalu dengan tersangka Emrizal dan Said Fhazli selaku Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE). Keduanya telah divonis masing-masing 4 tahun penjara.
Atiek pernah menjadi saksi di persidangan Emrizal dan Said Fhazli di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia membeberkan peran Abdullah Sulaiman dalam dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Riau itu.
Salah satunya, Abdullah Sulaiman pernah memalsukan tanda tangan Zulhayati Lubis selaku General Manager Hotel Pangeran Pekanbaru dalam kwitansi nomor kas 1 April 2012, senilai Rp16.585.000.
Munculnya nama Hotel Pangeran dalam perkara itu bermula dari perjanjian antara pihak panitia penelitian UIR dengan Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).
Atas hal itu, Abdullah Sulaiman mengakuinya dan menyampaikan permintaan maaf yang tertuang dalam surat pernyataan yang diteken Abdullah Sulaiman, tertanggal 29 November 2013.
Dalam kontrak pertama, dinyatakan kalau pihak Hotel Pangeran akan menyiapkan kamar dan sejumlah akomodasi lainnya untuk keperluan penelian selama 2 hari dan menginap selama 3 malam, senilai Rp16.585.000.
Beberapa hari berselang, Abdullah Sulaiman selaku ketua tim penelitian mendatangani Sales Manager Hotel Pangeran Lidya. Saat itu, Abdullah Sulaiman menyatakan adanya revisi kegiatan, di mana acaranya yang akan digelar itu, hanya satu hari dan menginap selama tiga malam. Dari kontrak pertama dengan revisi perjanjian terdapat selisih biaya sekitar Rp4 jutaan.
Belakangan diketahui, kalau Abdullah Sulaiman tetap memasukkan angka Rp16.585.000 di dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan. Buktinya, kwitansi yang ditandatangani Atiek Lubis dipalsukannya.
Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012, terjadi ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012. Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar.
Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Emrizal dan Said Fhazli, membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.
Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan.
Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara Rp1,5 miliar.