PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggota Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek pembangunan Gedung B Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Universitas Riau (Unri), Azhar Kasmi, diperiksa jaksa.
Azhar Kasmi dipanggil ke Kantor Kejati Riau, eks Gedung Indonesian Creative School (ICS) Pekanbaru, Jalan Arifin Achmad, Senin (9/9/2019). Dia datang dipanggil menghadap penyidik Pidana Khusus Kejati Riau pada pukul 09.00 WIB.
Azhar Kasmi dimintai keterangan di salah satu ruang Pidsus Kejati. Pemeriksaan berlangsung tertutup hingga sore hari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, tidak membantah adanya pemanggilan terhadap Azhar Kasmi.
"Dipanggil sebagai saksi dalam kapasitas anggota tim PPHP," ujar Muspidauan.
Muspidauan menyebutkan, penyidik membutuhkan keterangan para saksi dalam proyek pembangunan Gedung B RSP Unri. Pasca perkara ditingkatkan ke penyidikan, Kejati telah memanggil banyak saksi.
Meski telah meminta keterangan saksi tapi Kejati belum menetapkan tersangka dalam proyek senilai Rp47 miliar itu. "Belum ada tersangka, masih penyidikan umum untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab," kata Muspidauan.
Dalam perkara ini, Bagian Pidsus Kejati Riau sudah memeriksa sejumlah pejabat Unri. Di antaranya Rektor Unri, Prof Ir H Aras Mulyadi MSc selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Unri, Sudjianto.
Pemeriksaan juga dilakukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Armia, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), Desi Ria Sari, dan Sri Djuniati selaku Ketua Tim Teknis Pembangunan RSP.
Dari rekanan diperiksa Wandri Nasution dari PT Mawatindo Road Construction (MRC), Rumbio Tampubolon selaku Konsultan Pegawas dari PT Kuantan Graha Marga, Amir Hamzah selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Ikhsan dan Buckhori.
Pembangunan gedung B RSP Unri berasal dari APBN tahun 2015 melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan nilai pagu anggaran yakni Rp50 miliar dan nilai Harga Perkiraan Sementara (HPS) Rp47.864.762.000.
Adapun sistem pengadaannya, dengan cara lelang umum – pascakualifikasi satu file – harga terendah sistem gugur. Dalam pelaksanaan lelang, PT MRC keluar sebagai pemenang setelah mengalahkan 35 perusahaan lainnya. Dalam pengerjaannya PT MRC tidak mampu menyelesaikan pembangunan. Hingga 31 Desember 2015, progres pembangunan 50 persen.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |