Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu Abdul Haris
|
PASIR PENGARAIAN (CAKAPLAH) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Riau, dikritik karena dianggap lamban dalam menangani kabut asap di daerah tersebut.
Padahal kabut asap sudah terjadi selama lebih dari 2 pekan dan sudah terdapat 2.391 warga yang terkena penyakit.
Salah satu penyebab lambannya pemerintah daerah dalam penanganan kabut asap ini disinyalir karena belum ditetapkanya status tanggap darurat oleh Pemkab Rohul.
Akibat lambatnya penetapan status tersebut, banyak OPD seperti Dinas Kesehatan, Pendidikan, BPBD dan OPD lainnya tak leluasa menggunakan kebijakan anggaran. Sebab penanggulan bencana bersifat situasional dan anggarannya berada di anggaran tanggap darurat.
Sementara penggunaan anggaran tanggap darurat baru bisa digunakan jika Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam hal ini bupati sudah mengeluarkan SK Penetapan Status Tanggap Darurat.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Sekda Rokan Rohul Abdul Haris mengatakan, salah satu dasar penetapan status tanggap darurat bencana Karhutla adalah banyaknya jumlah titik api. Namun pada kenyataanya, Rohul masuk daerah yang minim terjadi karhutla.
Sebenarnya, lanjut Sekda, Status Tanggap Darurat Kabut Asap ini juga bisa ditetapkan dengan dasar tingkat keparahan asap yang terjadi di Rohul saat ini. Namun persoalanya, Pemkab Rohul sampai saat ini tidak memiliki alat ukur Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), Sehingga Pemkab Rohul tak bisa menjadikan hal itu sebagai acuan menetapkan Status Tanggap Darurat.
“Wilayah Kabupaten Rokan Hulu bukan menjadi daerah sumber titik api melainkan daerah terdampak asap. Kita sulit menetapkan status tanggap darurat karena faktanya kita minim titik api, sementara jika mengacu kepada indeks pencemaran udara, kita sampai saat ini tidak punya alat pengukur kualitas udara,” cakap Sekda, Abdul Haris yang ditemui di sela-sela Rapat Dengar Pendapat di DPRD Rohul.
Namun demikian, Sekda memastikan bahwa persoalan penetapan Status Tanggap Darurat tersebut saat ini sudah tidak lagi menjadi perdebatan dikarenakan telah adanya penetapan Status Darurat Asap yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau.
“Kita bisa merujuk Penetapan Status Tanggap Darurat Asap oleh Guberur Riau, ini bisa kita jadikan salah satu landasan untuk juga menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Asap di Kabupaten Rokan hulu,” Ucap Sekda.
Status tanggap Darurat Asap ini berlaku mulai 23 September 2019.
Ditanya berapa anggaran tanggap Darurat yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Sekda Rohul mengaku belum mengetahui secara rinci.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |