PASIR PENGARAIAN (CAKAPLAH) - Kesepakatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Kebutuhan Anggaran Pilkada Rokan Hulu tahun 2020, masih berjalan alot. Pemerintah dan penyelenggara pemilu masih bersikukuh terkait mekanisme penerbitan NPHD, meskipun batas waktu penandatanganan NPHD tersebut akan berakhir tengah malam ini.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu bersikukuh, total keseluruhan anggaran Pilkada Rohul yang diajukan penyelenggara tidak bisa dituangkan seluruhnya di dalam NPHD 2019.
Pemkab Rohul hanya bersedia menuangkan anggaran Pilkada di NPHD, sesuai anggaran yang sudah dianggarkan dalam APBD perubahan 2019. Masing-masing KPU sebesar Rp300 Juta dan Bawaslu Sebesar Rp65 Juta.
Sementara, untuk anggaran Pilkada Rohul yang diusulkan pada APBD Murni 2020, akan dituangkan dalam NPHD Perubahan setelah adanya kesepakatan KUA PPAS serta pengesahan APBD Murni 2020 oleh DPRD Rohul.
Sekda mengatakan, salah satu dasar usulan Pemkab Rohul tersebut didasari adanya Surat Edaran Mendagri Nomor 900, dimana pada SE tersebut terdapat penjelasan bahwa, anggaran Pilkada hanya boleh dituangkan dalam 1 NPHD, namun juga membuka ruang diadakannya NPHD perubahan.
“Berkenaan dengan hal tersebut Pemkab Rohul mengusulkan NPHD yang akan ditandatangani, memuat NPHD dengan nilai yang sudah disetujui dalam APBD Perubahan 2019 dengan catatan, jika nantinya APBD Murni 2020 sudah disahkan akan dilakukan perubahan terhadap NPHD tersebut dengan membuat berita acara dan lampiran kalkulasi jumlah nilai NPHD APBD-P 2019 serta jumlah nilai hibah 2020.” Jelas Sekda.
Sekda mengaku, pemerintah daerah tidak berani menuangkan angka hibah Pilkada Rohul yang dianggarkan pada tahun 2020 dalam NPHD 2019 ini, karena hingga kini KUA PPAS Murni 2020 belum dilakukan pembahasan di DPRD.
“Kita tidak bisa menjamin adanya perubahan nilai anggaran yang ada di dalam NPHD ini nantinya, karena KUA PPAS 2020 belum disepakati dengan DPRD,” ujar Sekda.
Menanggpi usulan Pemkab Rohul tersebut, Ketua KPU Rohul Elfendri menegaskan pihaknya hanya berpegang aturan yakni Permendagri 54 Tahun 2019 serta SE Mendagri 900, dimana dalam aturan tersebut secara tegas menyebutkan NPHD harus memuat keseluruhan dana yang diperlukan untuk pilkada yang telah disepakati dengan TAPD.
“Ini sebenarnya hanya tinggal menyamakan persepsi, menurut permendagri tidak ada pengaruh jika KUA PPAS belum disepakati, karena di SE Mendagri 900 poin C disebutkan, yang dimuat itu adalah jumlah dana yang disepakati antara penyelenggara dengan TAPD. Nah nilai kesepakatan inilah yang menjadi dasar usulan KUA PPAS dan APBD 2020,” ucap Elfendri.
Jika nantinya dalam pembahasan di DPRD terjadi pergesaran anggaran maka di huruf f SE Mendagri tersebut memberi peluang untuk dilakukan perubahan NPHD.
“Artinya dicantumkan dulu total kebutuhan anggaran Pilkada Rohul itu dalam NPHD, baru kemudian diubah dalam pembahasan KUA PPAS dan APBD 2020. Bukan menunggu KUA PPAS diabahas dulu baru dicantumkan angkanya," jelasnya.
Sikap yang sama disampaikan Ketua Bawaslu Rohul Fajrul Islami. Menurutnya, NPHD untuk Pilkada harus memuat total keseluruhan Anggaran Pilkada yang dibutuhkan.
“Sekarang ini kita menunggu pemerintah daerah hingga pukul 00.00 malam ini, sembari itu, kita baik pemerintah dan KPU masing-masing mencari literasi lain untuk memperkuat argumentasi,” cakap Fajrul.
Sebagai informasi, pada Pilkada Rohul, KPU Rohul mengusulkan total anggaran masing-masing Rp30,3 Miliar kepada Pemkab Rohul, anggaran itu dialokasikan dalam APBD Perubahan 2019 sebesar Rp300 Juta dan Rp30 M di APBD Murni 2020. Sementara Bawaslu menngusulkan anggaran sekitar Rp16,6 Miliar.
Sementara dalam Rancangan KUA PPAS 2020 yang diajukan Pemkab Rohul ke DPRD periode 2014-2019, usulan anggaran pilkada untuk KPU, Bawaslu dan Polres Rohul hanya sebesar Rp35 Miliar.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Rokan Hulu, Pemerintahan |