Mahkamah Agung
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru telah memvonis Direktur PT Sabarjaya Karyatama, Sabar Jasman, dengan hukuman 3,5 tahun penjara terkait korupsi pembangunan Drainase Paket A, Jalan Soekarno Hatta. Meski hukuman banding itu lebih ringan satu tahun dari pengadilan tingkat pertama tapi Sabar tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Upaya kasasi yang dilakukan oleh Sabar diiringi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
"Kami dapat informasi, bersangkutan (Sabar) kasasi ke MA. Otomasi kami siapkan memori kontra kasasi untuknya," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, Selasa (1/10/2019).
Yuriza menyebutkan, JPU juga mengajukan kasasi untuk terdakwa Iwa Setiady selaku konsultan pengawas proyek Drainase Paket A dari CV Siak Pratama Engineering. "Kalau terdakwa Iwa, kami yang ajukan kasasi ke MA," kata Yuriza.
Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Sabar Jasman, divonis hukuman 4,5 tahun penjara. Tidak terima, dia mengajukan banding ke PT Pekanbaru dan diterima. Hukuman Sabar dikurangi satu tahun jadi 3,5 tahun penjara.
Selain penjara selama 3,5 tahun, PT Pekanbaru juga menghukum Sabar membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.523.979.195 atau subsider 2 tahun kurungan.
Tidak hanya Sabar, PT Pekanbaru juga menerima banding terdakwa Iwa Setiady, konsultan pengawas pada CV Siak Pratama Engineering Consultan. Hukuman Iwa dikurangi jadi 2 tahun, denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 250.608.000 atau subsider 1 bulan kurungan.
Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu, menghukum Iwa dengan penjara 3,5 tahun denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 187 juta atau subsider 1 tahun kurungan.
Perbuatan Sabar Jasman dan Iwa terjadi pada tahun 2016 lalu. Saat itu Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau mengerjakan proyek Drainase Paket A dengan nilai pagu paket Rp14.314.000.000.
Dalam perkara itu, dugaan penyimpangan sudah ada sejak proses tender dilakukan. Sejumlah pihak diduga melakukan pengaturan lelang untuk memenangkan salah satu perusahaan dalam kegiatan tersebut. PT Sabarjaya Karyatama merupakan pelaksana pekerjaan. Adapun nilai penawaran yang diajukan PT Sabarjaya Karyatama adalah Rp 11.450.609.000.
Perusahaan ini sempat dinyatakan gugur dalam lelang. Namun karena lobi dan memberikan uang Rp 100 juta dia jadi lolos. Saat penyidikan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Pokja mengembalikan uang tersebut.
Uang itu diakui sebagai pelicin proyek. Dalam proyek, rekanan juga diduga menggunakan sejumlah dokumen palsu. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau ditemukan kerugian Rp 2.523.979.195 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan para terdakwa.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Hukum |