PELALAWAN (CAKAPLAH) - PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di areal Izin Usaha Perkebunan (IUP) sawit miliknya, seluas 155 hektar, yang terjadi pada 23 Februari 2019 lalu.
Hal tersebut menyusul diterimanya, pelimpahan perkara Karhutla oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (14/11/2019) kemarin.
Dalam kasus ini, Kejari Pelalawan menerima dua bundel Berkas Acara Perkara (BAP) masing-masing setebal seratusan halaman. Termasuk dua orang tersangka sekaligus.
Kedua perkara antara lain korporasi menyeret Eben Ezer sebagai Direktur Utama sebagai tersangka dan satu lagi calon terdakwa perseorangan atas nama Alwi Omni Harahap menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Estate manajer PT SLS.
Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Sout, SH, MH ketika dikonfirmasi melalu Kasi Pidum Agus Kurniawan, SH, MH, Jumat (15/11/2019) membenarkan sudah menerima pelimpahan berkas PT SSS dengan dua orang tersangka.
"Berkas PT SSS termasuk dua tersangka sudah kita, terima. Seraya menyiapkan berkas pelimpahan untuk ke pesidangan keduanya, kita tahan untuk 20 hari ke depan," terang Kasi Pidum Agus.
Diterangkan Kasi Pidum Agus, kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dan bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan gabungan dari Kejari dan Kejati.
Untuk pasal yang disangkakan terhadap dua tersangka ini, Kasi Pidum merinci sebanyak lima pasal. Diantaranya pasal 98 ayat 1 junto pasal 116 ayat 2 huruf a junto pasal 118 junto pasal 119 undang-undang RI nomor: 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Atau Pasal 99 ayat 1 junto pasal 116 ayat 1 huruf a junto pasal 118 junto pasal 119 UU-RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Seterus pasal 108, junto pasal 69 ayat 1 huruf H, junto pasal 116 ayat 1 huruf a, junto pasal 118 junto pasal 119 UU-RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Atau Pasal 108 junto pasal 56 ayat 1 junto pasal 113 ayat 1, UU-RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan pasal 109 junto pasal 68 junto pasal 113 ayat 1, UU-RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |