PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seorang pengacara di Pekanbaru, Riau, Robi Mardiko mengaku diintimidasi oleh oknum penyidik Polda Riau. Hal itu diduga terkait kasus yang dihadapi kliennya.
Robi menegaskan dia diintimidasi dan diancam akan dilaporkan ke polisi dengan sangkaan menghalangi petugas dalam menjalankan tugasnya. Ini terjadi saat dia berada di rumah kliennya Delima Ida Tambunan di Pekanbaru.
"Kemarin itu dia datang ke rumah klien kita untuk melakukan penggeledahan rumah untuk meminta sertifikat tanah. Saya datang di sana, saya bilang ke penyidik Reskrim Polda Riau. Bahwa kasus sertifikat itu tanah klien kami sudah menang di pengadilan. Tapi mereka ngotot menggeledah rumah klien kami. Saya bilang apa dasarnya, mereka tidak bisa menunjukan surat penggeledahan. Mereka marah dan mengintimidasi saya dan katanya mau melaporkan saya karena dianggap menghalangi tugas. Saya kan sudah sesuai hukum mempertanyakan surat tugas. Mereka mau mempolisikan saya. Sayakan pengacara diberi kewenangan untuk membela klien," ujar Robi saat konferensi pers di Pekanbaru.
Atas hal tersebut, maka tim pengacara yang terdiri dari Tatang Suprayoga, SH, MH, Roland L Pangaribuan, SH, H Ahmad Alamsyah Harahap. SH,MH, Robi Mardikk, SH, Zulfikri, SH dan G. Gultom,SH melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM dan juga kepada Presiden RI.
"Ini arogansi. Ada dua oknum polisi pangkat perwira yang kita laporkan. Kami laporkan dua oknum penyidik Polda Riau itu ke Mabes Polri. Kita percaya kepada Pak Kapolri. Mereka juga pernah mengintimidasi klien kami. Kasusnya ada dua. Untuk perdata kami menang di pengadilan. Mengapa sertifikat surat kami mau digeledah dan dibawa," ucap Roland L Pangaribuan pengacara lainnya.
Terkait kasus yang akan digeledah polisi, tim kuasa hukum menegaskan kalau hal itu adalah masalah laporan dugaan kasus pidana dengan objek yang sama, yang terlapor adalah kliennya. Objek lahan berada Kelurahan Labuh Baru Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Berdasarkan hasil pemekaran wilayah di Pekanbaru saat ini lahan itu berlokasi di Jalan Beringin, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki. Belakangan kasus ini bersengketa. Ada pihak yang melaporkan kalau sertikat tanah SKGR adalah palsu.
"Jadi klien kita dilaporkan karena dituding surat kita palsu, makanya anggota polisi datang untuk menyita surat sertifikat klien. Padahal sudah jelas sudah ada putusan pengadilan sertifikat kita yang menang di pengadilan. Untuk kita sayangkan ada sikap arogasnsi," pungkasnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto yang dikonfirmasi terkait dugaan sikap oknum anggota perwira Ditreskreskrimsus yang dinilai tidak profesional akan mengecek terlebih dahulu.
"Saya cek dulu, masih rapat di Brimob," ucap Narto singkat.