PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polresta Pekanbaru dalam Operasi Antik 2019 yang dimulai dari tanggal 11 November hingga 2 Desember 2019 berhasil mengungkap puluhan kasus Narkotika, selain itu ratusan orang juga ditahan akibat terlibat dari peredaran barang haram tersebut.
"Polresta Pekanbaru beserta jajaran telah berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 82 kasus, dengan jumlah tersangka sebanya 106 orang yang terdiri dari 93 laki-laki dan 13 orang perempuan," Cakap Kapolresta Pekanbaru, AKBP Nandang Mu'min Wijaya, Senin (9/12/2019).
Dari 106 tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 1.300,34 Kg, ganja 307,94 gr dan pil ekstasi sebanyak 12.959 butir serta uang tunai sebanyak Rp12.503.000.
"Selain itu juga ada handphone sebanyak 50 unit dan kendaraan bermotor sebanyak 9 unit," cakapnya lagi.
Lanjut Nandang, selain melakukan pencegahan terhadap peredaran barang haram tersebut. Pihaknya juga turun untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat. Termasuk juga ke sekolah dan juga kepada komunitas yang ada di Pekanbaru.
Selanjutnya sebagai ucapan terimakasih terhadap jajarannya yang sudah bekerja untuk memberantas peredaran narkoba, Nandang memberikan penghargaan terhadap 4 Polsek.
"Pemberian penghargaan ini dalam rangka untuk memotivasi dan juga atas prestasi yang telah dicapai," jelasnya.
Polsek Tampan meraih peringkat pertama dengan 10 kasus dan berhasil mengamankan Ganja 1,86 gram, Sabu 12,48 gr, Pil Ekstasi 31 butir dan handphone 1 unit.
Posisi kedua diraih Polsek Rumbai dengan 9 kasus, dan berhasil mengamankan Sabu 5,73 gram, Pil Ekstasi 25 butir, uang tunai Rp1.200.000, Handphone 1 unit dan kendaraan roda dua 1unit.
Tempat ketiga Polsek Tenayan Raya dengan pengungkapan 8 kasus dan berhasil mengamankan Ganja 140,60 gram, Sabu 13,03 gram, Pil Ekstasi 25 butir, dan uang tunai Rp 300 ribu, serta handphone 1 unit dan kendaraan bermotor roda dua 2 unit.
"Sementara itu juara favorit diberikan kepada Polsek Lima Puluh dengan memiliki barang bukti terbanyak dengan sabu 1.052,77 gram dan Pil Ekstasi 12.000. Barang bukti non narkoba kendaraan roda dua 1 unit," tukasnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |