PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memusnahkan barang bukti tindak pidana umum tahun 2018 dan 2019. Barang bukti itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 530,33 gram sabu-sabu, 11,82 gram ganja dan 502 butir pil ekstasi. Ada juga barang bukti perkara perjudian, perlindungan konsumen dan kesehatan, pornografi dan lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan ada 603 perkara. "Pemusnahan dilakukan setelah ada izin dari pengadilan," ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Andi Suharlis, Selasa (17/12/2019).
Pemusnahan barang bukti berupa ganja, barang hasil pencurian dan perjudian dilakukan dengan cara dibakar dalam kantong besar di halaman Kantor Kejari Pekanbaru. Hadir Asisten I Pemko Pekanbaru, Azwan, perwakilan BPOM dan undangan lain.
Sementara narkoba jenis ekstasi dan sabu dimusnahkan dengan cara dibelender dengan dicampur air. Selanjutnya dibuang ke selokan agar tidak didapat digunakan lagi.
Andi menyebutkan, tindak pidana narkoba di Pekanbaru cukup tinggi. "Jika kuantitas 100, maka 90 persen perkara narkotika. Saya melihat bahwa Pekanbaru dalam posisi berbahaya untuk tindak pidana narkotika," jelas Andi.
Saat ini, narkoba sudah menyusup masuk ke kalangan anak muda. Untuk mencegah hal itu, dibutuhkan terobosan yang menyentuh langsung keberbagai aspek lapisan di masyarakat.
Untuk menimalisir penyalahgunaan narkoba, ke depan Kejari Pekanbaru menyiapkan gebrakan ke depan berupa program yang berbasis teknologi. Selain itu, dikonsep pula sosialiasi yang dapat melibatkan langsung masyarakat.
"Kita ingin melibatkan masyarakat dalam pencegahannya, di mana mereka sendiri yang menjadi agennya. Kita bikin terobosan yang milenial. Menggunakan teknologi," pungkas Andi.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |