PEKANBARU (CAKAPLAH) - Berkas perkara dugaan penggelapan dan penipuan dengan tersangka mantan General Manager (GM) MP Club dan Queen, BL, dinyatakan lengkap (P21). Tersangka akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Berkas perkara sudah lengkap. Kami minta penyidik melakukan melakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Robi Harianto, Senin (23/12/2020).
Robi mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru untuk segera melakukan tahap II. Diagendakan tahap II pada Jumat (27/12/2020).
"Kalau tidak ada halangan, tanggal 27 ini, tersangka dilimpahkan penyidik ke kami," lanjutnya.
Berkas tersangka sempat beberapa kali bolak-balik dari jaksa peneliti ke penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru. Jaksa peneliti masih menemukan beberapa kekurangan berkas yang harus dilengkapi penyidik.
BL yang merupakan mantan GM MP Club Pekanbaru dan Queen Club dilaporkan ke polisi atas tuduhan penggelapan uang milik perusahaan Rp 6,1 miliar lebih. Penggelapan terjadi selama dia menjabat.
Sebelumnya, Kasubag Humas Polresta Pekanbaru mengatakan perbuatan BL diketahui setelah dia tidak menjabat lagi di MP dan Queen Club. Berawal ketika pihak manajemen melakukan proses audit atau pemeriksaan atas pekerjaan yang sudah dilakukan BL.
Ada dugaan penggelapan uang milik perusahaan terhitung sejak tahun 2012 lalu. Dana yang digelapkan di antaranya biaya rekaman DJ, biaya request display picture, dana pembelian lampu LED untuk renovasi, dan dana pengamanan dan pengawalan artis event dengan kerugian Rp 6.182.400.000.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |