ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyusun berkas dakwaan perkara dugaan korupsi dana hibah penelitian di Universitas Islam Riau (UIR) dengan tersangka Abdullah Sulaiman.
Ditargetkan awal Januari 2019 perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
Abdullah Sulaiman merupakan mantan Pembantu Rektor (PR) IV UIR. Dia telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pekanbaru saat perkara masih dalam penyidikan.
"Kami masih menyusun surat dakwaan. Akan rampung awal Januari nanti (2020) ," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza Antoni, Kamis (26/12/2019).
Selain surat dakwaan, JPU juga mempersiapkan segala administrasi. Setelah itu, berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Menurut Yuriza, ada 9 orang JPU dari Kejari Pekanbaru dan Kejaksaan Tinggi Riau yang diturunkan saat persidangan nanti. "Seluruh saksi yang ada di dalam berkas perkara akan kita hadirkan ke persidangan," ungkap Yuriza.
Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012 terjadi ketika pihak UIR mengadakan penelitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012.
Abdullah Sulaiman adalah tersangka ketiga dalam perkara ini. Dua tersangka sebelumnya, yakni oknum dosen sekaligus bendahara penelitian, Emrizal dan Said Fhazli selaku Direktur Global Energi Enterprise (GEE), telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Nama Abdullah Sulaiman terungkap dalam persidangan Emrizal dan Said Fhazli. Dia ikut terlibat dalam perkara rasuah ini dan memalsukan sejumlah tandatangan pencairan dana, seperti pembayaran tempat kegiatan di Hotel Pangeran.
Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp 2,8 miliar. Sebesar Rp 400 juta sudah dikembalikan melalui kejaksaan.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |