ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan tes urine terhadap 34 orang karyawan Queen Club, Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, pasca pengungkapan bandar narkoba di tempat hiburan malam itu, Ahad (5/1/2020) dini hari. Hasilnya, 12 orang karyawan dinyatakan positif narkoba.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, mengatakan, ada 34 karyawan yang diperiksa tes urine, terdiri dari 25 orang laki-laki dan 9 orang perempuan.
"Karyawan yang positif 9 orang laki-laki dan 3 wanita. Mereka dinyatakan positf mengandung amphetamin (ekstasi) dan metamfetamin (sabu)," ujar Sunarto, Senin (6/1/2020).
Selain karyawan, juga dilakukan tes urine terhadap 102 orang pengunjung Queen Club. Sebagian besar, sebutnya, dinyatakan sebagai pengguna narkoba. "78 di antaranya positif mengandung zat-zat narkoba," kata Sunarto.
Saat ini, ada lima orang karyawan yang diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Satu di antaranya, berinisial ZR (26), sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Kami punya waktu 3x24 jam (untuk menetapkan status), kini masih ZR yang berstatus tersangka," ucap Sunarto.
Barang bukti yang diamankan berupa sepuluh butir pil ekstasi warna coklat muda merek kodok, satu butir ekstasi warna ungu merek granat, satu unit kepala bong (alat penghisap sabu).
Dari hasil penyidikan, diketahui kalau barang haram didapat ZR dari JO. "Kita sudah jadikan dia (JO) sebagai DPO," tambah Sunarto.
Sunarto tidak menampik adanya dugaan kalau karyawan Queen Club menjual narkoba terhadap pengunjung. Polda akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota untuk mengevaluasi izin Queen Club.
"Proses hukum masih berjalan. Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait tentang langkah selanjutnya. Penanganan dilakukan sesuai prosedur," tegas Sunarto.
Sebelumnya, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, memimpin langsung pengungkapan kasus narkoba di Queen Club bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Andri Sudarmadi dan wakilnya, AKBP Fibri Karpinanto, Direktur Resese Narkoba, Kombes Suhirman, dan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya.
Agung menyatakan, menemukan adanya jaringan peredaran narkoba di Queen Club yang melibatkan karyawan. "Kita temukan jaringan narkoba yang melibatkan karyawan Queen Club," kata Agung.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi, menyebutkan, pengungkapan kasus narkoba ini menindaklanjuti laporan masyarakat ke Polda Riau. Menurut dia, semuanya berawal dari group aplikasi perpesanan WhatsApp.
"Mereka membuat group WhatsApp 'Perahu Layar'. Di situ ada beberapa karyawan (Queen Club) yang masuk dalam group tersebut. Penjualan berdasarkan info atau petunjuk dari pengendali yang sudah kita amankan juga," beber Andri.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |