Zulhelmi Arifin
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akan memanggil Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, terkait dugaan korupsi upah pungut sebesar Rp 1,3 miliar. Zulhelmi akan diklarifikasi terkait adanya pemotongan dana bagi pejabat di instansinya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, mengatakan, klarifikasi akan dilakukan setelah Zulhelmi Arifin pulang dari menunaikan ibadah umrah. "Saat ini, bersangkutan masih umrah," ujar Yuriza, di Pekanbaru, Kamis (30/1/2020).
Yuriza mengatakan, pihaknya telah memanggil belasan pejabat di Bapenda Pekanbaru. Mereka adalah kepala bidang, kepala seksi, Kepala UPT dan staf. "Sudah ada belasan orang yang kami klarifikasi," kata Yuriza.
Proses klarifikasi sudah dilakukan sejak satu pekan lalu. Terkait hasil sementara yang didapat dari klarifikasi itu, Yuriza belum mau mengungkapkan karena masih ada beberapa pihak lagi yang akan diklarifikasi.
Berdasarkan data beredar, pencairan insentif (upah pungut) bagi pejabat Bapenda Pekanbaru dan staf dilakukan pada 9 Oktober 2019 dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pekanbaru.
Caranya, dana ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima (pejabat dan staf Bapenda). Totalnya disebutkan sebesar Rp 9 miliar.
Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, disebutkan memerintahkan untuk menarik uang yang telah masuk ke rekening, Uang itu disetor sejumlah pejabat Bapenda dan diserahkan sebesar Rp 1,3 miliar kepada Zulhelmi untuk selanjutnya diserahkan ke Walikota Pekanbaru sebelum melakukan perjalanan ke Qatar.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |