PASIR PENGARAIAN (CAKAPLAH) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu, Fajrul Islami Damsir, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas pada Pilkada Rohul mendatang. ASN diminta tidak berpihak kepada salah satu calon tertentu.
“ASN tidak boleh berpihak kepada salah satu Calon. meski mereka punya hak pilih namun mereka harus melaksanakan tanggung jawab dan tugas secara profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis” tegas Fajrul Islami, Jumat (31/1/2020).
Fajrul menegaskan, pelaksanaan pilkada tahun ini harus berlangsung sesuai asas-asas kepemiluan yakni jujur, adil bebas dan rahasia serta bersih tanpa adanya kecurangan.
Disinggung terkait potensi adanya pengerahan ASN serta penggunaan program pemerintah yang berpotensi menguntungkan calon petahana, Fajrul mengakui hal itu memang menjadi salah satu atensi pengawasan Bawaslu Rohul.
Sesuai Undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Khususnya di Pasal 71, calon petahana memang akan dibatasi kebijakannya. Salah satu kebijakan yang dimaksud yakni melakukan rotasi, mutasi dan melantik pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon.
“Calon petahana hanya boleh melakukan kegiatan yang anggarannya sudah disusun bersama antara Pemkab Rohul dan DPRD Rohul. Kalau ada program kegiatan yang anggaranya di luar pembahasan antara Pemkab dan DPRD, patut diduga merupakan tindakan yang menguntungkan calon petahana seperti yang dimaksud Undang-Undang Tersebut,” cakapnya.
Fajrul mengimbau kepada Panwascam se Rohul juga pro aktif dalam implementasi Undang Undang 10 Tahun 2016 ini terutama terkait keterlibatan kepala dan perangkat desa dalam politik praktis di Pilkada Rohul.
“Jajaran Panwascam kami minta untuk memperhatikan program-program dan kegiatan yang dibuat kepala dan perangkat desa, apakah kegiatan atau program tersebut menguntungkan calon tertentu,“ imbuhnya.
Jika terbukti melanggar Undang-undang 10 Tahun 2016 tentunya akan ada sanksi baik bersifat administrasi maunpun bersifat pidana. Bahkan khusus untuk calon petahana, bisa dijatuhi diskualifikasi jika pada saat penetapan calon, terbukti melanggar Undang-undang 10 tahun 2016 khusunya di pasal 71.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Rokan Hulu |