Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero South, SH, MH
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Setelah melakukan eksekusi lahan seluas 3.323 hektare secara administrasi terhadap PT Peputra Supra Jaya (PSJ), di Kecamatan Langgam beberapa pekan yang lalu, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan segera melakukan eksekusi pada pidana pokok denda yakni senilai Rp 5 miliar menjerat PT PSJ sesuai amar putusan Mahkama Agung (MA).
"Untuk eksekusi lahan secara administrasi sudah selesai, kini kita fokus melakukan eksekusi terhadap pidana dendan senilai Rp 5 miliar kepada PT PSJ," terang Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero South, SH, MH kepada CAKAPLAH.com, Kamis (6/2/2020).
Sebenarnya, kata Nophy upaya eksekusi terhadap denda pidana ini sesuai amar putusan MA sudah dilakukan seiring diterimanya petikan putusan perbulan Desember 2019.
Upaya itu, kata dia pihaknya, sudah lima kali mengirim surat panggilan kepada PT PSJ untuk mendatangi kantor Kejari. Hanya, saja dari lima kali surat panggilan itu baru satu kali mereka datang dengan mengutus pengacara.
"Sudah lima kali kita layangkan surat, baru hari ini, Kamis (6/2/2019) mereka datang dengan mengutus, pengacara bernama Arbanis," cakap Nophy.
Pengacara ini, sebut Nophy datang memenuhi undangan, hanya mengantarkan surat, bahwa pihak perusahaan meminta penundaan eksekusi pidana denda. "Alasannya, sederhana yakni meminta penundaan seraya menunggu putusan Peninjauan Kembali," ujar Nophy.
Meskipun demikian pihaknya tetap mengupayakan fokus dengan pemanggilan lagi. "Upaya selanjutnya kita panggil lagi, memastikan kepastian pembayaran sesuai Perma 13/2016," tegasnya.
Dalam Perma ini imbuh Nophy, berdasarkan pasal 28, ayat 1 menyatakan dalam hal pidana denda yang dijatuhkan kepada korporasi, korporasi diberikan jangka watu saru bulan sejak putusan hukum tetap untuk membayar dengan tersebut.
Sementara ayat 2, kata dia menjelaskan dalam hal terdapat alasan kuat jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat satu, dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
Seterusnya, ayat 3, jika terpidana korporasi tidak membayar denda sebagaimana dimaksud ayat 1, dan ayat 2 maka harta benda korporasi dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |