PELALAWAN (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan beberapa bulan terakhir ini membidik dua kasus dugaan korupsi di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Pelalawan. Kedua instansi tersebut yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).
Seiring perjalanan waktu, dua kasus ini mengalami nasib berbeda. Pertama untuk kasus dugaan korupsi di DLH dipastikan dihentikan, hal tersebut menyusul pejabat bersangkutan sudah mengembalikan kerugian negara yang jumlahnya diperkirakan mencapai seratusan juta rupiah.
"Untuk melawan hukum ada, tapi mereka sudah kembalikan kerugian negara. Jadi untuk kasus ini kita hentikan. Kasusnya bisa saja dilanjutkan jika ada bukti-bukti dan temuan baru," terang Kepala Kajari Pelalawan, Nophy Tennophero South kepada CAKAPLAH.com, Ahad (9/2/2020).
Lain hal dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas PUPR Pelalawan diterangkan Kajari Nophy masih berlanjut. Perkembangan terakhir, sebut Kajari Nophy, bahwa Senin 27 Januari 2020, Kasi Pidsus sudah melakukan ekspose di Kejati Riau.
"Ekpose di Kejati ini, seraya menunggu hasil pemeriksaan dari BPKP Riau, berapa nilai kerugian yang ditimbulkan. Meskipun perhitungan kerugian internal sudah kita dikantongi," cakap Nophy.
Sebagaimana diketahui, papar Nophy untuk pendalaman kasus dugaan korupsi pengadaan BBM ini, pihaknya sudah memanggil sedikitnya 20 orang saksi.
"Untuk kasus ini, kita sudah panggil sebanyak 20 orang saksi. Mereka dari orang dinas, pihak ketiga sebagai penyuplai BBM, termasuk pihak SPBU," tandasnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |