PASIR PENGARAIAN (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sebentar lagi bakal memiliki fasiltas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang representatif. Layanan PTSP tersebut merupakan bagian dari Komitmen Kejari Rohul dalam mewujudkan Zona Integrtias, Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Wilayah Birorasi Bersih Melayani (WBBM).
Kepala Kejaksaan Negeri Rohul Ivan Damanik SH.MH melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Rohul, Ade Maulana SH MH, Sabtu (14/3/2020) menjelaskan, penyiapan fasilitas layanan PTSP Kajari Rohul saat ini terus dikebut pengerjaannya. Diharapkan pada akhir bulan ini fasilitas layanan PTSP sudah dapat difungsikan.
Dijelaskannya, PTSP akan menjadi garda terdepan pelayanan Kajari Rohul. Seluruh penerimaan berkas perkara, pelaporan dan penerimaan berkas lainnya akan dilayani di fasilitas ini sebelum nantinya diserahkan ke bidang-bidang yang ada di Kejaksaan.
“Sistemnya dibuat secara digital dan terintegrasi, semua berkas dikirim online ke Sekretariat, lalu disposisi online oleh Kajari, baru kemudian diteruskan ke bidang-bidang. Sistem ini lebih efesien serta memperkecil pelapor bertemu langsung dengan Jaksa, sehingga kecil kemungkinan terjadinya transaksi terkait perkara," jelasnya.
Kasi Intel menyatakan, PTSP juga akan berfungsi sebagai pusat informasi publik Kajari Rokan Hulu. Di PTSP semua layanan akan menggunakan sistem IT sesuai dengan 7 arahan Jaksa Agung yang menuntut Pemanfaatan IT guna mendukung keberhasilan tugas kejaksaan.
"Perangkat elektroniknya segera dipasang Kajati Riau dalam waktu dekat. Nanti di sini masyarakat bisa mengetahui sejauh mana progres penanganan perkara yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri Rohul, jadi semuanya transparan,” ujarnya.
Selain itu, layanan PTSP juga akan terintegrasi dengan Cash Management Sistem (CMS). Dimana, Pengelolaan penanganan perkara terintegrasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain seperti Kepolisian dan Pengadilan.
“Melalui CMS ini diharapkan penanganan perkara akan lebih cepat diselesaikan karena CAS memungkinkan kejaksaan mudah berkoordinasi dan mengakses penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan. Selama ini kordinasi antar APH terkait perkara cukup memakan waktu dan melalui CMS ini itu akan dipangkas,” ujarnya.
Di bagian PTSP ini nantinya juga akan dibuka loket layanan tilang yang akan memudahkan dan memberian kepastian kepada masyarakat yang ingin mengambil kendaraan atau surat kendaraan yang ditilang. Pembayaran denda tilang tidak dilakukan secara tunai melainkan memakai sistem non tunai.
“Kita akan sediakan layar monitor dimana masyarakat dapat melihat apakah berkas mereka sudah diserahkan dari Pengadilan ke Kejaksaan baik kendaraan atau surat kendaraan yang ditilang. Semua Prosesnya menggunakan Sistem non tunai” tegasnya.
Ade mengharapkan, fasilitas PTSP ini diharapkan dapat selesai pada akhir Maret ini, sehingga bisa segera difungsikan untuk melayani masyarakat.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |
01
02
03
04
05
Indeks Berita