PASIR PANGERAIAN (CAKAPLAH) - Petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu dan Gugus Tugas penanganan Covid 19 Kecamatan Rambah, Sabtu (4/4/2020) melakukan sterilisasi di dalam dan sekitar rumah pasien yang dinyatakan positif terjangkit Covid-19, di Kecamatan Rambah.
Penyemprotan disinfektan di rumah pasien positif Covid-19 ini didampingi langsung Kepala Dinas Kesehatan Rohul dr Bambang Triono, Camat Rambah Arie Gunadi, Kapolsek Rambah IPTU Simatupang dan Kepala Desa dan tokoh masyarakat setempat.
Penyemprotan disinfektan juga dilakukan ke rumah warga sekitar yang juga sering berinteraksi dengan pasien dan keluarga pasien yang kini sudah ditetapkan menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Penyemprotan juga dilakukan di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sebuah bank yang berdekatan dengan kediaman pasien positif Covid-19.
"Penyemprotan disinfektan ini merupakan salah satu cara agar virus tersebut tidak tidak menyebar luas, dan menjangkiti warga sekitar," kata Camat Rambah Ari Gunadi S.Stp.
Camat Rambah mengimbau kepada warga untuk tidak panik menyikapi adanya Warga di Kecamatan Rambah yang sudah terkonfirmasi Positif Covid-19. Warga diminta lebih waspada dan lebih disiplin lagi dalam menjalankan anjuran Pemerintah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Mari kita laksanakan anjuran pemerintah itu dengan disiplin demi keselamatan kita bersama. Tetaplah berada di rumah, hindari tempat keramaian, terapkan pola hidup bersih dan sehat," imbau Camat.
Camat juga mengimbau seluruh warga yang berada di sekitar rumah pasien Positif untuk tidak memberikan stigma negatif kepada mereka. Warga diharapkan memberikan dukungan dengan memberikan bantuan terutama dukungan moril bagi pasien dan keluarganya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Rohul dr. Bambang Triono menyatakan, Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu sudah melakukan tracing terhadap warga yang pernah kontak langsung dengan Pasien Positif Covid-19.
"Ada sekitar 22 orang yang diduga pernah kontak langsung dengan pasien termasuk keluarganya. Ke 22 orang yang diduga pernah kontak langsung dengan pasien langsung masuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Wajib menjalani isolasi Mandiri selama 14 hari," Pungkas Bambang.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Kabupaten Rokan Hulu |