Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu, H. Abdul Haris
|
PASIR PENGARAIAN (CAKAPLAH) - Penyaluran gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rokan Hulu, saat ini masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) Rokan Hulu. Diperkirakan, penyaluran THR bagi ASN akan dilakukan mulai Senin (18/5/2020) mendatang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu, H. Abdul Haris mengatakan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sudah menyiapkan anggaran senilai Rp 22,3 Miliar untuk pembayaran gaji ke 14 atau THR bagi ASN di lingkungan Pemkab Rohul.
"Namun anggaran tersebut belum bisa disalurkan karena Peraturan Bupati tentang THR ASN tersebut masih dalam proses penyelesaian," cakap Sekda Abdul Haris, Sabtu (16/5/2020).
Sekda mengatakan, sesuai ketentuan Pemerintah Pusat untuk tahun ini THR hanya diberikan kepada seluruh ASN kecuali Pejabat Eselon II.
Jumlah ASN di Rohul saat ini sebanyak 5.726 jika dikurangi jumlah Pejabat Esselon II yang berjumlah 33 Orang artinya hanya 5.693 ASN yang bakal menerima THR pada tahun ini.
"Sebagai ASN yang bekerja tentunya pejabat Eselon II pasti berharap juga menerima THR. Namun karena kondisi Covid saat ini dimana butuh pembiayaan keuangan yang sangat besar sebagai Aparatur Negara tentunya kami eselon II rela yang penting Eselon III dan Staf menerima THR," ujar Sekda. Adv
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |