PEKANBARU (CAKAPLAH) - Lima Kepolisian Resor (Polres) di Provinsi Riau menggelar apel konsolidasi pada Sabtu (16/5/2020). Kegiatan ini sebagai langkah kesiapan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), setelah sebelumnya diterapkan di Kota Pekanbaru.
Lima wilayah tersebut adalah Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis.
PSBB dimulai tanggal 15 Mei 2020 pukul 00.00 WIB dan akan berlangsung selama 14 hari untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Apel konsolidasi yang digelar bertujuan untuk menyamakan langkah tindak dalam menjalankan aturan PSBB sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari masing masing instansi yang bertanggung jawab sehingga memudahkan pelaksanaan di lapangan terutama dalam memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
Di kabupaten Kampar, konsolidasi dipimpin Kapolres Kampar AKBP Muhammad Kholid SIK, dihadiri oleh dinas terkait dan stakeholder lainnya.
Salah satu kesiapan adalah menggelar personel dan perlengkapan serta mendirikan 11 Check Point yang tersebar di wilayah.
Di Pelalawan, konsolidasi dipimpin Bupati Drs HM Harris, bertempat di halaman Kantor Bupati Pelalawan dan dihadiri Forkopimda serta stakeholder. Dalam amanatnya, Harris mengajak semua pihak untuk mematuhi aturan PSBB sehingga masyarakat terhindar dari penyebaran covid-19.
Untuk Kota Dumai, konsolidasi dilaksanakan di eks Kantor Walikota Dumai dipimpin Kapolres Dumai, AKBP Ananta SIK MH dan dihadiri oleh Walikota Dumai Drs H Zulkifli AS MSi dan segenap Forkopimda Dumai serta stakeholder lainnya. Kapolres Dumai, AKBP Ananda SiK MH, mengatakan agar semua petugas memahami dan menaati peraturan Walikota sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat serta tidak bertindak arogan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Siak, AKBP Dodi yang memimpin konsolidasi mengajak semua pihak untuk mematuhi aturan PSBB sebagai upaya percepatan pencegahan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Siak khususnya.
Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Wuryantoro SIK, dalam amanatnya pada apel konsolidasi mengatakan bahwa masyarakat jangan sampai terpuruk karena Covid-19, maka PSBB harus dijalankan dengan sebaik baiknya oleh semua pihak dan kepatuhan masyarakat.
Apel konsolidasi digelar oleh Polres yang wilayahnya ditetapkan dan diberlakukan PSBB sebagai langkah konkret kesiapan setiap petugas yang akan mengemban amanah mulia ini sebagai bentuk kesiapan petugas dalam menjalankan amanat dari Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/308/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai.
Apel konsolidasi tersebut juga memastikan agar para petugas di lapangan yang terdiri dari personel gabungan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Dishub, dibantu dengan Dinas Kesehatan memahami aturan terkait PSBB di wilayah masing-masing dengan harapan aturan PSBB dapat ditegakkan secara maksimal guna memutus penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau.