PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tujuh pelanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (19/5/2020). Mereka dihukum membayar denda atas tindakan yang mereka lakukan.
Tujuh orang pelanggar itu adalah Kris Eka Putra, Sugiono, Candra, Putra Pratama, Ari Kurniawan, Muhammad Eka Sakiti dan Muhammad Riduan Fauzi. Mereka didenda dengan jumlah bervariasi.
Persidangan berlangsung secara singkat. Para tersangka didakwa dalam satu berkas perkara dan dihadirkan ke persidangan oleh 6 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan diawali dengan pembacaan dakwaan, mendengar keterangan saksi, pemeriksaan terdakwa dan pembacaan tuntutan. Setelah itu dilakukan pembacaan vonis oleh majelis hakim.
"Para terdakwa kita dakwa dengan Pasal 216 ayat (1) KUHP, yakni dengan sengaja tidak mematuhi peraturan pemerintah yaitu Peraturan Wali Kota Nomor: 235 tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Robi Harianto.
Pada persidangan itu, JPU menuntut ketujuh terdakwa dengan denda berbeda. Terdakwa Kris Eka Putra, Sugiono, Muhammad Eka Sakiti, dan Muhammad Riduan Fauzi, dituntut denda masing-masing sebesar Rp500 ribu subsider 1 bukan kurungan.
Terdakwa Candra dan Putra Pratama dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp300 ribu subsider 1 bulan penjara dan terdakwa Ari Kurniawan dituntut pidana denda sebesar Rp1 juta subsider 1 bulan penjara.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim melanjutkan sidang dengan pembacaan vonis. Hakim menghukum terdakwa Kris Eka Putra membayar denda Rp500 ribu subsider 1 bulan kurungan, terdakwa Sugiono dan Candra membayar denda masing-masing sebesar Rp300 ribu subsider 1 bulan penjara.
Untuk terdakwa Putra Pratama dihukum membayar denda Rp250 ribu subsider 1 bulan, terdakwa Ari Kurniawan membayar denda Rp600 ribu subsider 1 bulan kurungan. Sementara terdakwa Muhammad Eka Sakiti dan Muhammad Riduan Fauzi dihukum membayar denda Rp125 ribu subsider 1 bulan kurungan.
Atas putusan itu, para terdakwa menyatakan menerima. Mereka langsung membayar denda sesuai putusan majelis hakim. "Para terdakwa telah menyetor denda sebagaimana putusan majelis hakim," imbuh Robi.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |