PEKANBARU (CAKAPLAH) - Eks Legal Manager PT Duta Palma, Suheri Terta, segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sidang perdana perkara suap alih fungsi lahan hutan di Riau tahun 2014 akan segera digelar secara online.
"Sudah, sudah ada (majelis hakim). Jadwalnya juga sudah ada di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara)," ujar Ketua PN Pekanbaru, Saut Maruli Tua Pasaribu, saat dijumpai di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (17/6/2020).
Penelusuran di website sipp.pn.pekanbaru.go.id, perkara ini teregistrasi dengan nomor 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pbr. Sidang perdana rencananya dilaksanakan pada Senin (29/6/2020) pekan depan.
Saut mengatakan, majelis hakim yang Kan menyidangkan perkara telah ditunjuk. "Saya pegang sendiri (hakim ketua), hakim, anggota Pak Sarudi dan Bu Darlina," kata Saut.
Saut menyebutkan perkara Suheri Terta terkait dengan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Dia menyebutkan ada indikasi keterlibatan orang lain dalam perkara tersebut.
"Terkait dengan perkara yang dulu-dulu ini. Pak mantan gubernur (Annas Maamun). Kayaknya bukan cuma ini saja, masih ada lagi kelanjutannya (indikasi keterlibatan yang lain). Tidak berhenti cuma di sini saya lihat, kalau lihat dakwaannya. Perkara lama ini," papar Saut.
Berkas perkara Suheri Terta dilimpahkan ke PN Pekanbaru oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/6/2020). Sidang digelar secara online karena terdakwa berada di Jakarta dan belum bisa dititipkan di rumah tahanan di Pekanbaru.
KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka.
Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung, serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Diduga Surya Darmadi bersama Suheri menyuap Annas Maamun sebesar Rp3 miliar melalui Gulat Manurung. Suap itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.
Kasus suap ini bermula dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Menhut saat itu, Zulkifli Hasan pada 8 Agustus 2014.
SK tersebut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau.
Dalam perkara rasuah ini, Suheri Terta didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau yang kedua, pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.