Ketua Bawaslu Rohul Fajrul Islami Damsir
|
Rohul (CAKAPLAH) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu mengingatkan kepada Bakal Calon Petahana agar tidak memanfaatkan program pemerintah untuk berkampanye dan menggalang dukungan dari masyarakat.
Masyarakat Rohul diminta berperan aktif untuk mengawasi jalannya Pilkada Rohul dan segera melaporkan kepada petugas Bawaslu jika ditemukan indikasi pelanggaran baik yang dilakukan petahana ataupun bakal Calon lainnya.
"Jika ada laporkan, Bawaslu siap menindaklanjuti, masyarakat bisa melaporkan di Pengawas kelurahan dan desa, Panwascam atau bisa langsung ke Kantor Bawaslu. Setiap laporan pasti akan kita tindaklanjuti," cakap Ketua Bawaslu Rohul Fajrul Islami Damsir Kepada CAKAPLAH.COM, Jumat (3/7/2020).
Dikatakan Fajrul, selain melakukan pengawasan terhadap tahapan Pilkada, Bawaslu Rohul saat ini juga terus melakukan pengawasan terhadap Bakal Calon Petahana sesuai sesuai dengan amanah Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
"Maka dari itu, kita berharap peran serta dari ASN Pemerintah daerah hingga kepala desa agar menjaga netralitas untuk menjamin Pilkada ini berlangsung jujur dan adil," imbau Fajrul.
Menurut Ketua Bawaslu Rohul, selain mutasi, rotasi dan melantik pejabat, calon bupati berstatus petahana juga dilarang membuat program kedinasan yang menguntungkan dirinya seperti menggunakan fasilitas seperti kegiatan atau program kerja pemerintah dimana kegiatan tersebut berpotensi mengkampenyekan calon petahana atau mengajak masyarakat memilih dirinya pada Pilkada.
Selain itu, pada pasal 3 Undang Undang tersebut juga ditegaskan, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon.
"Kami ingatkan, ancamannya sangat berat bisa diskualifikasi untuk itu kami imbau petahana agar menjaga standar-standar, atitude, asas dan prosedural yang sudah diatur dalam undang undang. ASN dan kepala desa juga kami imbau untuk netral sehingga Pilkada kita ini berjalan taat asas, jujur dan adil," pungkas Fajrul.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Rokan Hulu |