JAKARTA (CAKAPLAH) - Seorang oknum perwira menengah (Pamen) yang bertugas sebagai Penyidik Utama TK I Rowassidik Bareskrim Polri, Kombes RW alias RD, diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan menyeret keponakannya dan menampar anak kandungnya sendiri, hingga terpaksa dilaporkan ke Polres Jakarta Utara.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, saat dikonfirmasi awak media membenarkan dugaan tindak pidana KDRT tersebut.
Menurut Irjen Argo Yuwono, peristiwa terjadi pada Jumat malam, 24 Juli 2020. Awalnya, Kombes RW alias RD menyeret keponakannya. Namun, Argo tidak menjelaskan secara rinci pemicu kenapa Kombes RW menyeretnya.
"Awalnya RW itu menyeret keponakannya, hal itu yang menjadi penyebab dugaan KDRT itu," ungkapnya, Ahad (26/7/2020) melalui pesan singkat.
Kemudian, anak kandung dari Kombes RW yang melihat kejadian tersebut, membela agar tidak diseret bapaknya dengan menggigit sebagai upaya melepaskan itu. Setelah digigit, kata Argo, Kombes RW langsung menampar anaknya diduga bernama Aurellia Renatha.
"Jadi anak kandung dari Kombes RW langsung berupaya melepaskan korban yang diseret tadi dengan menggigit tangan dari Kombes RW ini, akhirnya refleks Kombes RW pun menampar anak kandungnya itu," lanjutnya.
Setelah peristiwa tersebut, akhirnya korban dan Kombes RW saling lapor ke kepolisian. Anak kamdung Kombes RE Aurellia juga mengunggah suara rekaman dugaan KDRT ke media sosial instagram.
“Hari Sabtu, ibu anaknya laporan ke Polsek Kelapa Gading dan bapaknya laporan ke Polres Jakarta Utara,” ujarnya.
Saat ini, Argo mengatakan kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga itu ditangani oleh Polres Jakarta Utara. Karena, keduanya saling melaporkan peristiwa ini ke kepolisian.
“Karena itu saling lapor dan KDRT, penganiayaan satu keluarga, akhirnya ditarik semua ke Polres Jakarta Utara laporannya. Jadi intinya seperti itu, laporannya,” jelas dia.