Feri Sapma SH
|
Pekanbaru (CAKAPLAH) - Pengacara kasus akun bodong Mar Yanto yang diduga mencemarkan nama baik anggota DPR RI dapil Sumbar Mulyadi menyampaikan protes. Pengacara tersangka Eri Sofiar mengaku ada yang mencoba mengiring kasus ini ke ranah politik.
"Pasca ditetapkannya Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan akun bodong Mar Yanto, ada saja pihak yang mencoba membangun opini dengan memanfaatkan media untuk menggiring persoalan hukum menjadi persoalan politis," kata Feri Sapma SH, pengacara tersangka Eri Sofiar kepada media, Sabtu (15/8/2020).
Dijelaskan Feri, bukti penggiringan opini tersebut terlihat dari salah satu acara talkshow di media televisi. Acara itu bertajuk 'Penetapan Indra Catri Tersangka: Murni Pidana atau Politis?'
Kata Feri, dalam kasus akun bodong Maryanto ini ada lima orang tersangka. Namun pada acara talkshow tersebut, hanya Indra Catri yang dibahas.
"Harusnya nama klien kami (Eri Sofiar, red) juga dimasukkan dalam acara tersebut. Atau, supaya berimbang diundang juga pengacara klien kami ini di acara talkshow tersebut," kata Feri Sapma.
Dikatakannya lagi, pihaknya kecewa karena dalam talkshow tersebut terbangun opini Indra Catri terzalimi.
"Kami sesalkan ada pihak-pihak yang berusaha menyampaikan dan membangun opini Indra Catri terzalimi dalam perkara ini. Jika saja kami diundang dan bisa hadir di acara tersebut, tentu kami bisa luruskan dari sisi klien kami," jelas Feri.
Untuk diketahui, kasus akun bodong Mar Yanto ini mencuat berawal dari laporan masyarakat. Akun Mar Yanto memposting foto sekaligus kata-kata yang tidak pantas. Untuk kasus ini, Polda Sumbar telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk Bupati Agam Indra Catri dan Sekdakab Agam Martias Wanto.
Lima tersangka lainnya adalah Eri Syofiar (58), Robi Putra (33), dan Rozi Hendra (50). Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.
Penulis | : | Alzal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Sumatera Barat |