Hilman Azazi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pengadaan video wall di Dinas Komunikasi, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru. Alasannya, kerugian negara sudah dikembalikan.
"Sudah dihentikan (SP3, red)," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, Jumat (28/8/2020).
Dalam kasus ini Kejati Riau sudah menetapkan dua tersangka, yakni VH alias Vinsensius selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan dari Direktur CV Solusi Arga Prima, AMI, selaku penyedia monitor video wall ilegal.
Kedua tersangka, kata Hilman, sudah mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat pengadaan proyek video wall. Uang tersebut dikembalikan ke kas daerah.
Selain itu, perangkat video wall yang sudah dibeli tetap difungsikan dengan harga Rp4 miliar lebih. Dengan begitu tidak ada kerugian negara.
"Karena negara sudah diuntungkan, perangkat video wall tetap terpasang seharga Rp4 miliaran dan mereka kita bebani pengembalian kerugian negara sebesar anggaran itu," jelas Hilman.
Hilmam menyatakan dengan sudah dihentikannya penyidikan, maka status tersangka terhadap VC dan AMI diputihkan. "Otomatis diputihkan," tegas Hilman.
Sebelumnya, penetapan tersangka CV dan AMI diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Riau, Mia Amiati, pada Kamis, 6 Februari 2020.
"Hasil penyidikan Bidang Pidsus, sepakat menetapkan dua tersangka. Tersangka harus bertanggung jawab karena menimbulkan kerugian negara," kata Mia, ketika itu.
Proyek pengadaan video wall dianggarkan dari APBD Kota Pekanbaru sebesar Rp 4.448.505.418. Pembelian dilakukan VH menggunakan e-katalog kepada CV Solusi Arya Prima namun barang yang dibeli tidak sesuai dengan kontrak.
Dalam pembelian, negosiasi hanya dilakukan kepada CV Solusi Arya Prima dengan nama toko premmiere co.id tanpa melakukan compare / perbandingan harga ke penyedia online shop lainnya. Jumlah barang yang dibeli 15 unit.
Barang-barang datang ternyata tidak dilengkapi dengan jaminan purna jual berupa kartu garansi dari pabrik dan buku petunjuk pemakaian dan pemeliharaan dalam bahasa Indonesia dan sebagai pengganti garansi, CV Solusi Arya Prima hanya memberikan surat pernyataan bergaransi resmi selama 12 bulan, sesuai garansi pabrikan.
"Dalam penyidikan, jaksa penyidik sudah memeriksa 14 orang saksi, satu diantaranya adalah distributor resmi dari produk televisi. Kami bisa lakukan perbandingan, bagaimana dokumen resmi dari distributor resmi dan tidak," jelas Mia.
Dari hasil penghitungan kerugian negara, kerugian akibat proyek pengadaan video wall sebesar Rp 3,9 miliar. Angka itu merupakan pembelian video wall yang dilakukan kepada CV Solusi Arya Prima.
Dugaan korupsi ini diketahui ketika ada dua unit video wall yang tidak bisa difungsikan. Ketika diperbaiki, distributor resmi tidak mau menerima karena barang bukan berasal dari perushaaan mereka.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 Jo Pasal 18 atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |