ROHUL (CAKAPLAH) - Trend kasus positif Covid-19 di Kabupaten Rokan Hulu beberapa bulan terakhir mengalami peningkatan. Peningkatan kasus tersebut disinyalir disebabkan karena masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan khususnya memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Menyikapi hal itu, Kepolisian Resort Rokan Hulu, Kamis (10/9/2020) membagikan 10 ribu masker kepada masyarakat yang berada di titik keramaian. Tidak hanya di ibukota, pembagian masker secara masif juga dilaksanakan di 12 Polsek di 16 kecamatan di Rohul.
Pembagian masker ini diawali dengan apel petugas gabungan di Mapolres Rohul Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah. Apel dipimpin bersama Bupati Rohul Sukiman bersama Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Pabung 0313 KPR Kapt INF Yuhardi serta unsur Forkopimda kabupaten Rokan Hulu. Turut hadir dalam kegiatan itu, KPU, Bawaslu, pimpinan parpol dan Tim Koalisi Bapaslon yang akan berlaga pada Pilkada Rohul mendatang.
Di ibukota, Kegiatan pembagian masker ini dipusatkan di Pasar Modern dan Persimpangan Jalan Taman Kota Pasirpangaraian dan Simpang Tangun.
Dalam arahannya, Bupati Rohul H. Sukiman menyampaikan tentang pentingnya aparatur negara untuk memberikan contoh kepada masyarakat agar disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan.
"Agar penerapan protokol kesehatan dilakukan secara masif maka yang perlu dilakukan adalah menumbuhkan keikhlasan kepada masyarakat. Oleh karena itu sebagai aparatur negara baik TNI, Polri, ASN harus satu suara memberikan contoh kepada masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," cakap Bupati Sukiman.
Sukiman juga menyatakan, Pemerintah kabupaten Rokan Hulu saat ini sudah menerbitkan Peraturan Bupati tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan dimana perbup tersebut sudah diajukan ke Mendagri dan menunggu persetujuan.
Dalam perbup tersebut jelas Sukiman, Pemerintah akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak disiplin dalam menaati protokol kesehatan dengan memberikan sanksi kerja sosial dan denda maksimal Rp 250.000.
"Untuk tahap awal kita akan sosialisasikan terlebih dahulu Perbup ini. Namun yang jelas aturan ini tidak untuk menyulitkan masyarakat melainkan untuk memastikan masyarakat terselamatkan dari potensi terpapar Covid-19," Ujar Sukiman.
Sementara itu Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat menjelaskan, Pembagian 10 Ribu masker secara masif ini merupakan upaya Polri dalam mencegah penularan Wabah Covid-19.
"Selain membagikan masker, sebelumnya upaya yang sudah kita lakukan yakni dengan mengimbau masyarakat agar membudayakan pemakaian masker, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat," cakap Kapolres.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjadikan pemakaian masker sebagai gaya hidup selain berfungsi untuk mencegah penularan Covid-19.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |