Ketua KPU Rohul Elfendri
|
ROHUL (CAKAPLAH) - Tiga bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Rokan Hulu (Rohul) sudah menyerahkan perbaikan berkas syarat calon ke KPU. Setelah diserahkan, berkas perbaikan itu akan dilakukan verifikasi.
Pasangan Hafith Syukri-Erizal menjadi Bapaslon pertama yang menyerahkan perbaikan berkas ke KPU Rohul. Bapaslon yang diusung PKB dan PAN ini menyerahkan langsung perbaikan berkas mereka pada hari Senin (14/9/2020) kemarin sekitar Pukul 11.15 Wib.
Adapun perbaikan syarat yang diserahkan Hafith Syukri-Erizal antara lain BB.2 KWK, surat-surat keterangan dan berkas ijazah yang telah dilegalisir oleh instansi berwenang.
Kemudian, pada hari Selasa (15/9/2020), sekitar Pukul 8.00 WIB bakal pasangan calon Sukiman-Indra Gunawan menyerahkan langsung berkas ke KPU Rohul.
Adapun berkas syarat Calon yang diserahkan oleh pasangan yang diusung Gerindra, PKS, Demokrat, PDI Perjuangan, Nasdem dan Hanura ini antara lain dokumen model BB.2 KWK dan foto copy ijazah/ STTB yang telah dilegalisir oleh institusi yang berwenang.
Di hari yang sama sekitar pukul 9.30 Wib Bapaslon Hamulian dan Sahril Topan datang ke Kantor KPU Rohul menyerahkan perbaikan berkas syarat calon ke KPU Rohul seperti Model BB.1 KWK dan model BB.2 KWK.
Ketua KPU Rohul Elfendri mengatakan, pada penyerahan berkas perbaikan ini, KPU juga menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada Bapaslon. Elfendri menyatakan, pengembalian berkas perbaikan syarat calon dan pengambilan hasil pemeriksaan kesehatan wajib diambil langsung oleh Bapaslon dan tidak bisa diwakilkan karena menyangkut data pribadi Bapaslon.
"Alhamdulillah hasil pemeriksaan kesehatan Bapaslon seluruhnya memenuhi syarat," terang Elfendri.
Lebih lanjut dikatakan Elfendri, setelah perbaikan berkas diserahkan Bapaslon, maka KPU Rohul akan kembali melakukan verifikasi keabsahan syarat calon yang diserahkan.
"Setelah ini tidak ada lagi perbaikan. Setelah diserahkan Bapaslon, maka KPU akan melakukan verifikasi keabsahan perbaikan syarat yang sudah diserahkan. Jika tidak absah maka akan ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak ditetapkan menjadi calon pada saat penerapan tanggal 23 September," pungkas Elfendri.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Rokan Hulu |
01
02
03
04
05
Indeks Berita