PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Wakil Bupati (Wabup) Kampar, Ibrahim Ali, akhirnya dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Ibrahim diduga melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap kader PDIP, Arteria Dahlan.
Laporan disampaikan ke oleh Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), organisasi sayap PDI Perjuangan, Selasa (15/9/2020) siang. Laporan diterima langsung oleh Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Darul Qotni.
"Alhamdulillah laporan kita diterima dengan baik oleh Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Bapak Kompol Darul di ruangannya. Kami berharap laporan segera diproses," ujar ujar Wakil Ketua DPD Repdem Riau, Boyke Hutasoit, dan Ketua DPC Repdem Kota Pekanbaru, Neldi Saputra.
Laporan tersebut terkait perkara ujaran kebencian yang diduga disampaikan oleh Ibrahim Ali terhadap Arteria Dahlan dalam grup WhatsApp bernama Majelis Rakyat Riau. "Kakek pendiri PKI cucu jadi anjing PKI," demikian bunyi pesan yang dikirimkan oleh Ibrahim Ali dengan nomor ponsel 0812-70-**
Neldi, mengatakan, Redpem akan mengawal laporan ini sampai tuntas. Repdem juga terus berkoordinasi dengan induk organisasinya DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau dan Arteria Dahlan yang juga Komisi III DPR RI.
"Perbuatan Ibrahim Ali, menurut kajian hukum kami jelas-jelas telah melanggar Undang-undang ITE Pasal 27 dengan ancaman 4 tahun penjara," tegas Neldi.
Kasus Ibrahim Ali ini, terang Neldi, harus menjadi pelajaran kepada semua. Masyarakat diimbau untuk bijak dalam menggunakan media sosial.