PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Riau turun ke Kabupaten Pelalawan. Ada sejumlah proyek yang ditinjau di daerah itu.
Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, pihaknya hanya melakukan croscek terhadap beberapa proyek di Kabupaten Pelalawan. "Hanya kroscek saja," kata Hilman, Kamis (17/9/2020).
Hilman mengatakan, kroscek dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Kejati Riau. Sebelum ditindaklanjuti, tentu kejaksaan melakukan kroscek terlebih dahulu. "Belum ada penyelidikan maupun penyidikan," tegas Hilman.
Salah satu proyek yang dikroscek Kejati Riau adalah Turap Danau Tajwid di Kecamatan Langgam yang roboh.
Proyek ini salah satu yang dilaporkan masyarakat karena roboh.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth, dalam tinjauan tim Pidsus Kejati Riau, pihaknya hanya melakukan pendampingan ke lokasi robohnya turap tersebut. "Kita hanya mendampingi saja," ucapnya.
Informasi dihimpun, proyek turap di kawasan wisata alam Danau Tajwid roboh pada Sabtu (12/9/2020) lalu. Diduga ada unsur kesengajaan oleh oknum tidak bertanggungjawab atas kejadian tersebut.
Turap dibangun oleh PT Raja Oloun selaku rekanan proyek memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemkab Pelalawan, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).
Tidak itu saja, PT Raja Oloun, sedang berupaya melakukan upaya hukum, agar membayarkan sisa proyek turap yang sudah tuntas sebesar Rp 4 miliar, sesuai dengan gugatan yang mereka menangkan di PN Pelalawan, dari total nilai kontrak Rp 6 miliar lebih, dimana perusahaan tersebut baru menerima 30 persen, atau senilai Rp 2 miliar.
"Kami menduga ambruknya turap ini ada unsur kesengajaan, setelah gugatan kami menang di PN Pelalawan dan saat ini kami melakukan upaya hukum agar Pemda melunasi sisa dari nilai kontrak proyek senilai Rp 4 miliar. Kami menduga turap sengaja dirusak agar bisa menjadi alasan untuk tidak dibayar," ujar Direktur PT Raja Oloun, Hariman Siregar.
Kata Hariman, dugaan unsur kesengajaan pengrusakan terhadap proyek paket 1 Evertmen Sungai Kampar-Danau Kajuit kegiatan pusat-pusat pengendalian banjir nomor kontrak: 614/PUPR-SDA/BANJIR/KTR/2018/12, cukup beralasan.
Di mana ketika mendapatkan kabar turap ambruk, ia langsung turun ke lapangan. Di lapangan ditemukan fakta-fakta yang sangat mengejutkan. Diantaranya, ditemukan jejak-jejak alat berat diduga jenis ekskavator mengeruk pada bagian dinding turap.
Terlihat proyek dirusak dengan menggunakan ekskavator, dikorek, dihantam, bekasnya jelas sekali ada unsur kesengajaan. Hariman menegaskan, turap ini tidak bakal ambruk dengan sendirinya karena kekuatannya adalah 700.
"Kekuatan dia itu K 700, masak ambruk dia ke sungai, dia inikan sifatnya menahan air. Sementara sudah beberapa kali banjir, tidak apa-apa, apalagi sekarang ini kan tak ada banjir," tutur Hariman.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kabupaten Pelalawan |