Sementara itu narasumber lainnya, Ade Hartati anggota DPRD Riau yang juga merupakan srikandi Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan, PAN mendukung Gubernur Riau, Syamsuar pada saat Pemilihan Gubernur (Pilgubri) lalu karena berdasarkan kepercayaan dengan harapan dapat membawa Riau menjadi lebih baik lagi.
Namun ia menuturkan banyak dari kepala daerah yang ada di Indonesia pada umumnya menyampingkan kepercayaan ketika sudah duduk menjadi pejabat publik.
"Banyak kepala daerah yang mengenyampingkan kepercayaan masyarakat, lebih mengedepankan pola-pola transaksional dengan berterimakasih kepada si ini dan si itu. Itu yang buat negara ini tidak pernah bagus," tegasnya.
Anggota Komisi V DPRD Riau ini menjelaskan, kepala daerah yang sudah terpilih sejatinya bisa menjaga kepercayaan masyarakat tersebut, dengan cara mengedepankan kekuatan sosial dengan menerapkan pola tidak pragmatis.
Sementara itu Zulkardi, Kordinator Umum (Kordum) Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Riau mengatakan Good Goverment atau pemerintah yang baik harus mencerminkan proses penempatan para pejabatnya melalui proses seleksi transparan, akuntabel dan profesional dengan mekanisme yang telah diatur oleh undang undang dan peraturan pemerintah, UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Dijelaskannya, dalam melakukan pemilihan pejabat yang akan mendukung kinerja pemerintah, harus melibatkan pihak pengawas eksternal yang independen guna menghasilkan para pejabat yang memimiliki kapabilitas dan kompetensi di bidangnya serta menghasilkan pejabat yang tidak berperilaku koruptif dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan sumpah jabatan dan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh pejabat tersebut pada saat dilantik.
"Mantan narapidana Indra Satria Lubis seharusnya tidak lulus dalam proses asessment jabatan yang dilakukan oleh BKD Provinsi Riau, terutama pada tahap proses tes kepatutan dan kelayakan seorang calon pejabat. Seharusnya ASN tersebut tidak selayaknya diberikan jabatan melihat UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, sanksinya adalah pemecatan. Bukannya mendapat sanksi tapi ini justru mendapatkan jabatan" tegasnya.
Dia meminta Gubernur Riau, Syamsuar, menonaktifkan Indra Satria Lubis sebagai Eselon III. "Jika tidak direalisasikan maka kami akan terus tuntut sampai kapan pun. Biar tidak ada lagi mantan napi bisa di angkat menajdi pejabat di Pemprov Riau," pungkasnya.
Penipuan Tahun 2013
Indra Satria Lubis terlibat kasus penipuan ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Penyeberangan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau. Ia dilaporkan ke Polda Riau oleh warga berinisial HR atas penipuan dengan modus bisa memasukkan orang bekerja di Dishub Riau.
Penipuan bermula pada April 2013 lalu. Saat itu, HR mendapat kabar kalau di Dishub Provinsi Riau ada penerimaan 8 pegawai honorer untuk menggantikan tenaga honorer lama yang akan diberhentikan karena terlibat masalah.
Penulis | : | Satria Yonela Putra/CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |