Hilman Azazi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Hilman Azazi, memastikan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang di bidang SMA di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, masih dalam penanganan.
Hilman mengatakan, jaksa penyidik masih menangani perkara dugaan korupsi senilai Rp25,6 miliar itu.
"Kasus ini masih dalam penanganan," kata Hilman, Rabu (30/9/2020).
Hilman menegaskan tidak ada intervensi dari suatu pihak maupun unsur politis. Proses penyidikan yang dilakukan oleh Bagian Pidsus Kejati Riau murni penegakan hukum.
"Kita tegaskan kita murni penegakan hukum, gak ada urusan yang begitu-begituan. Apapun tindakan yang dilakukan dalam perkara ini, itu merupakan kewenangan penyidik dan kita yakin tidak ada campur tangan dari pihak manapun, termasuk juga saya," tegas Hilman.
Pada Selasa (22/7/2020), jaksa penyidik juga sempat menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Riau di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru.
Hasilnya, sebanyak 26 item barang bukti berupa dokumen dan lain-lain, disita dan diamankan ke Kejati Riau.
Kegiatan pengadaan yang terindikasi bermasalah tersebut, dikerjakan pada tahun 2018 lalu oleh Disdik Riau.