Bambang Triono
|
ROHUL (CAKAPLAH) - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu dr. Bambang Triono menegaskan, Orang Tanpa Gejala (OTG) yang pernah melakukan kontak erat dengan pasien positif Covid-19 tidak diperlukan melakukan tes swab. Dia hanya diharuskan melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari.
Menurut Bambang, hal itu sesuai dengan prosedur tata laksana tes swab Covid-19 dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Revisi ke-5. Menurut Bambang dalam revisi 5 tersebut dikatakan, tindakan pengambilan Specimen RT-PCR (swab) dilakukan terhadap kategori suspek.
Adapun kriteria suspek dalam revisi 5 tersebut jika memenuhi salah satu kriteria yaitu, pertama mengalami Infeksi saluran pernapasan akut dan 14 hari terakhir sebelum timbul gejala serta memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di wilayah yang melaporkan terjadinya transmisi lokal.
Kedua, orang dengan salah satu gejala tanda ISPA dan 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi probable. Dan ketiga, orang dengan ISPA berat/pnemonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
"Sementara jika OTG yang melakukan Kontak erat dengan pasien positif Covid-19 tidak diperlukan melakukan swab. Dia hanya diharuskan melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari," Cakap Bambang.
Jika muncul gejala selama proses isolasi, maka pasien akan langsung menjalani tes swab. Sedangkan, apabila hingga karantina selesai tidak terlihat adanya gejala Covid-19, maka pemantauan terhadap pasien bisa dinyatakan selesai (discarded).
Adapun pengertian kontak erat yang dimaksud yakni, orang yang memiliki riwayat melakukan kontak dekat dengan pasien kasus probable atau konfirmasi positif dengan ketentuan pernah melakukan kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
Kedua, sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi seperti bersalaman berpegangan tangan dan lain-lain. Ketiga, orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD sesuai standar. Dan keempat, situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim Penelitian epidemiologi setempat
"Bagi petugas kesehatan, dilakukan pemeriksaan RT-PCR segera setelah kasus dinyatakan sebagai Probable/ konfirmasi," jelasnya.
Adapun yang dimaksud Porbable sesuai Revisi 5 tersebut adalah kasus suspek dengan Ispa berat/ARDS/ meninggal dalam gambaran klinis yang meyakinkan covid 19 namun belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT PCR.
Sementara yang dimaksud kasus konfirmasi adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid 19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT PCR. Kasus konfirmasi terbagi dua yakni kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (Asimptomatik).
Bagi pasien positif Covid-19 tanpa gejala, gejala ringan atau gejala sedang juga tidak perlu dilakukan tes swab lanjutan. Mereka hanya diharuskan melakukan isolasi mandiri selama 10 hari, ditambah 3 hari setelah tak lagi menunjukan gejala demam dan gangguan pernapasan. Sedangkan pasien dengan gejala berat diharuskan swab.
Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |