PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pihak Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, yang menerima kasus tindak pidana penebangan pohon di median Jalan Tuanku Tambusai yang diduga terkait keberadaan bando reklame, masih terus mencari pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Polsek Bukit Raya berhasil meringkus empat tersangka yang melakukan penebangan pohon di Jalan Tuanku Tambusai. Empat tersangka ini melakukan aksinya pada Ahad (11/10/2020) pukul 00.30 WIB dini hari.
Dari keempat tersangka tersebut ada satu tersangka berinisial JW sebagai staf lapangan bagian periklanan yang menyuruh tersangka MH, RA dan RP untuk menebang pohon di median Jalan Tuanku Tambusai.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo mengatakan bahwa dari keempat tersangka tersebut akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.
"Kita lakukan pemeriksaan kepada empat tersangka, kita lakukan itu apakah nanti ada terindikasi pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini," ucap Arry, Senin (26/10/2020).
Kata Arry, pelaku MH, RA dan RP ini melakukan pemotongan pada pukul 00.30 dini hari, dikarenakan sifatnya diam-diam dan tanpa izin dari pihak PUPR Pekanbaru.
Untuk tersangka MH, RA dan RP mereka mendapatkan upah sebesar Rp2,5 juta dari tersangka JW, yang mana upah tersebut dibagi-bagi kepada 3 para pelaku.
Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat pasal 170 junto 55 KUHPidana tentang melakukan pengrusakan secara bersama-sama dengan ancaman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |
01
02
03
04
05
Indeks Berita