Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Kasus Dugaan Penggelapan SKGR
Poltak: Klien Kami adalah Korban, Bukan Pelaku
Rabu, 28 Oktober 2020 21:39 WIB
Poltak: Klien Kami adalah Korban, Bukan Pelaku
Kuasa hukum Yeni Irmayati, Poltak Guntur

ROKAN HULU (CAKAPLAH) - Poltak Guntur SH merasa ada kejanggalan terhadap penetapan status tersangka terhadap kliennya Yeni Irmayati oleh Penyidik Polda Riau atas kasus dugaan penggelapan atau pemalsuan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR).

Selaku kuasa hukum Yeni Irmayati, Poltak Guntur, mengaku sangat menyayangkan atas penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Polda Riau. Hal itu dikarenakan dirinya menganggap dalam permasalahan jual beli SKGR tersebut kliennya merupakan salah seorang korban bukan pelaku penggelapan seperti yang disangkakan.

"Klien kami ini Yeni Irmayati merupakan korban. Pasalnya yang bersangkutan membeli tanah, kemudian dibalik nama atas namanya sendiri," kata Poltak.

Poltak menerangkan awal permulaan dilaporkannya kliennya Yeni Irmayati atas dugaan penggelapan dan pemalsuan SKGR yang dilaporkan oleh salah seorang pemilik SKGR atas nama H. Damrizal.

Bermula sekitar bulan Oktober 2012 silam, sepasang suami-istri yakni Joko dan Mursih mendatangi rumah kliennya menawarkan SKGR tanah atas nama H. Damrizal yang berlokasi di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Yang mana, SKGR itu diakui Joko dan Mursih dalam penguasaan seorang guru perempuan bernama Widia yang sudah dibeli dari pemilik pertama bernama H. Damrizal.

Saat itu, Joko dan Mursih meminta pertolongan kepada kliennya agar SKGR tersebut ditebus. Pasalnya, SKGR yang dalam penguasaan oknum PNS bernama Widia itu dalam kondisi digadaikan kepada rentenir dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 6 juta.

Bahkan, terang Poltak, surat SKGR itu sudah digadaikan kepada dua rentenir sekaligus. Pertama digadaikan kepada seorang bernama Wahono dengan pinjaman Rp 6 juta. Setelah berhasil mengambil SKGR itu, kembali digadaikan kepada rentenir dengan total pinjaman mencapai Rp 25 juta. Namun, berdasarkan pengakuan Joko dan Mursih, bahwa Widia tidak sanggup lagi membayar cicilan pinjaman ke rentenir itu. Oleh karena itu, Joko dan Mursih mengaku bahwa Widia meminta agar tanah tersebut dijual.

"Kebetulan Joko dan Mursih ini merupakan orang terdekat klien kami yakni Ibu Yeni Irmayati. Oleh karena itu, klien kami meminta bukti surat jual-beli antara Damrizal dengan Widia. Joko dan Mursih pun meyakinkan klien kami bahwa SKGR itu sudah dibeli oleh Widia, dengan menunjukkan bukti pesan dari Widia, bahwa surat jual belinya berada di Tembilahan," kata Poltak.

Mendengar pengakuan Joko dan Mursih, kliennya pun mulai yakin dan segera melakukan pengecekan keaslian tanah tersebut di Kantor Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu.

"Setelah dicek sesuai nomor register, surat tanah itu asli dan klien kami pun memberikan uang kepada Joko dan Mursih untuk menebus SKGR yang digadaikan ke rentenir itu," ucap Poltak.

Merasa sudah membeli surat tanah tersebut, kliennya pun berupaya membalikkan nama SKGR itu atas nama kliennya sendiri. Lalu, klienya meminta bantuan kepada seorang teman yang juga bernama Yeni untuk mengkonsultasikan ke pihak Desa Pematang Tebih untuk membalikan nama SKGR itu.

"Dalam proses membalikan nama, tidak ada permasalah, pihak Desa pun membuat SKGR tersebut atas nama klien kami Yeni Irmayati, dengan biaya sekitar Rp 2 juta. Dan surat itu pun sudah atas nama klien kami," ungkap Poltak.

Namun, beberapa tahun kemudian, tepatnya sekitar tahun 2015, tanpa sebab, kliennya menerima surat panggilan dari penyidik Polres Rohul, perihal menjadi saksi atas laporan yang dilayangkan oleh Widia.

"Ternyata, Widia membuat laporan ke Polisi atas dugaan pengelapan surat tanah. Dan klien kami jadi saksi. Namun, perkara itu tidak dilanjutkan, pasalnya berdasarkan keterangan penyidik Polres Rohul, bahwa pelapor (Widia) tidak bisa dihubungi lagi," sebut Poltak.

Tidak sampai disitu, pada tahun 2019, Seorang Pengacara berinisial IR mendatangi kliennya di Kantor dimana kliennya bekerja. Pada saat itu, pengacara itu menyampaikan bahwa kliennya telah melakukan penggelapan SKGR.

"Namun, klien kami tidak terlalu menanggapi. Pasalnya, klien kami tidak merasa melakukan dugaan seperti yang dituduhkan. Dalam artian, klien kami membeli secara sah surat SKGR tadi," ungkapnya.

Permasalahan tersebut sempat berlarut, bahkan sempat dimediasi oleh pihak Desa Pematang Tebih sekitar awal Oktober 2019 lalu. Namun mediasi tersebut tidak menemukan titik terang. Pasalnya, Widia tidak hadir pada mediasi itu, dan hanya mengaku bahwa permasalahan itu sudah diserahkan kepada pengacara selaku kuasa hukumnya.

"Namun sayangnya, saat ditanyakan kepada pengacara tersebut, malah bersangkutan menyanggah bahwa dirinya bukanlah kuasa hukum dari Widia. Makanya mediasi tersebut tidak memperoleh kesepakatan," ucap Poltak.

Mediasi berlanjut pada waktu berikutnya, pada mediasi tersebut, pemilik SKGR pertama yakni H. Damrizal meminta agar SKGR tersebut kembali kepadanya, dengan cara dirinya bersama Widia serta Joko dan Mursih mengembalikan uang sebesar Rp 25 juta uang telah dikeluarkan oleh klien kami untuk membeli tanah tersebut. Dan akan dibayarkan pada tenggang waktu 1 bulan kedepan, jelas Poltak.

Namun, ketika pada masa tenggang waktu yang disepakati sebelumnya, pihak-pihak yang tadinya menyepakati akan mengembalikan uang milik kliennya, tak kunjung merealisasikan kesepakatan bersama pada mediasi kedua tersebut.

Kemudian, sebut Poltak, kliennya menghubungi IR untuk mempertanyakan kesepakatan tersebut. Namun, IR hanya menjawab dengan mengatakan Wanprestasi. Dalam artian pihak-pihak ingkar janji. Dan pengacara itu mengaku akan melanjutkan perkara ke penegak hukum.

"Karena klien kami merasa bukan dia yang ingkar janji, ya sudah, klien kami membiarkan saja perkara itu dilanjutkan ke penegak hukum yang mana, Pengacara tersebut kemudian melaporkan perkara itu ke Mapolda Riau," ungkap Poltak.

Pasca dilaporkan ke Polda Riau, tepatnya pada Januari 2020, kliennya sempat beberapa kali memenuhi panggilan Penyidik Polda Riau. Bahkan pada bulan April 2020, perkara tersebut masuk ke tingkat penyidikan.

"Waktu itu, penyidik Polda Riau sempat menyarankan agar perkara ini diselesaikan dengan cara perdamaian antara kedua belah pihak, sebelum masuk ke tingkat penetapan tersangka. Dan kami pun mencoba menjalin komunikasi dengan pelapor, untuk bedamai," ungkap Poltak.

Itikad baik kliennya untuk berdamai bahkan akan mengembalikan surat SKGR tersebut kepada pelapor yakni H. Damrizal tanpa ada pengembalian uang seperti hasil mediasi pertama, diterima.

"Namun, pengacara itu meminta agar kliennya membayar biaya pencabutan laporan di Polda Riau sebesar Rp 100 juta," ujar Poltak.

Bukan hanya itu, kata Poltak, angka perdamaian yang sebelumnya Rp 100 juta berubah beberapa waktu kemudian menjadi Rp 250 juta hanya berselang beberapa hari sejak permintaan uang perdamaian sebesar Rp 100 juta itu.

"Nah mendengar permintaan seperti itu, klien kami tidak menyanggupi. Dalam artian tidak ditemukan kesepakatan bersama, sehingga berujung pada penetapan tersangka kepada klien kami pada 31 Agustus 2020 lalu," ungkap Poltak.

Poltak menambahkan, usai ditetapkan sebagai tersangka terhadap kliennya Yeni Irmayani, dirinya mengajukan surat penangguhan penahanan ke penyidik Polda Riau. Bahkan, saat ini, pihaknya berencana mengajukan surat permohonan agar penyidik Polda Riau mengulang kembali gelar perkara dan penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Hal itu kami lakukan karena kami merasa ada kejanggalan dalam perkara ini. Pertama klien kami ini korban, bukan pelaku penggelapan. Kedua, si Widia yang kita anggap sebagai penyebab awal penjualan SKGR ini, tidak diikutkan sebagai terperiksa pada Berita Acara Pemeriksaan. Untuk itu, kami memohon Polda Riau mengkaji lagi penetapan tersangka terhadap klien kami,"pintanya.

Bukan hanya itu, sambung Poltak, pada Sabtu (24/10/2020) lalu, pihaknya juga sudah mengadukan IR ke Dewan Kode Etik Daerah (DKD) Peradi Pekanbaru. Pengaduan tersebut diadukan langsung oleh Yeni Irmayati dan diterima oleh bagian Panitera DKD Peradi Pekanbaru.

"Adapun dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan IR adalah mengenai adanya permintaan uang Rp100 juta kepada Yeni Irmayati untuk pencabutan perkara di Polda Riau," ungkap Poltak.

Poltak juga menerangkan, selaku kuasa hukum, sebelum melaporkan ke DKD Peradi Pekanbaru, dirinya juga sempat menanyakan ke penyidik Polda Riau perihal uang pencabutan perkara sebesar Rp 100 juta tersebut.

"Padahal setelah ditanyakan oleh klien kami, yakni Yeni Irmayati kepada penyidik mengenai permintaan uang Rp 100 juta untuk pencabutan perkara di Polda Riau telah dibantah oleh Penyidik perkara ini yakni Hans Prianggono, SH, bahwa itu tidak benar," ucapnya.

Dengan demikian, tambah Poltak, dirinya menduga IR telah melakukan pembohongan. Pasalnya, tidak etis seorang pengacara meminta uang Rp 100 juta kepada Yeni Irmayati karena bukan kliennya.

Adapun pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan IR selaku Teradu, adalah pasal 6 huruf d dan e UU Advokat No.18 Tahun 2013 dan psl 2 Kode Etik Advokat Indonesia tentang "kepribadian Advokat Indonesia".

Penulis : Ari
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Kabupaten Rokan Hulu
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah di Surabaya
Kamis, 25 April 2024
Disdik Pekanbaru Minta Sekolah yang Gelar Halal Bi Halal Tak Ganggu Jam Belajar
Rabu, 24 April 2024
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI Pimpin Rapat Anev dan Sampaikan Pesan Atensi Kapolda Riau
Rabu, 24 April 2024
Seminar Bersama Pandu Digital Madya, Memahami Literasi Digital Sektor Pendidikan

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Politeknik Pengadaan Nasional Beri Diskon 30 Persen untuk Anak ASN, TNI dan Polri
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 24 April 2024
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan bagi Gen Z
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler

04

Selasa, 23 April 2024 11:29 WIB
Edarkan Sabu, Pasutri di Pekanbaru Dibui
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www