Kajari Kuansing, Hadiman
|
Kuansing (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi memastikan akan tetap melanjutkan penanganan dugaan kasus korupsi proyek meubelair Hotel Kuansing senilai Rp 13 miliar.
Saat ini Kejari Kuansing masih menunggu hasil audit yang dilakukan tim independen untuk mengetahui kerugian negara. Setelah tim audit menyerahkan angka kerugian negara maka pihaknya akan secepatnya mengumumkan pihak yang akan disangkakan.
Hal tersebut disampaikan Kajari Kuansing, Hadiman, kepada media. "Masih menunggu hasil perhitungan dari tim audit. Kalau nilainya sudah diserahkan, satu dua hari kita tetapkan tersangkanya," ujarnya.
Selain itu berdasarkan informasi yang diperoleh CAKAPLAH.COM, pihak Kejari Kuansing telah memanggil sejumlah saksi. Termasuk mantan Kepala Bappeda Kuantan Singingi Indra Agus Lukman yang saat ini ditunjuk menjabat sebagai Pjs Bupati Siak.
"Iya benar, minggu lalu Indra Agus Lukman telah dipanggil penyidik untuk diminta keterangan tambahan, namun tidak hadir. Dalam waktu dekat ini Indra Agus dijadwalkan pemanggilan kembali," kata Kajari Kuansing, Hadiman, Kamis (28/10/2020).
Dalam perkara ini, pihak Kejari Kuansing telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya. Termasuk beberapa mantan pejabat yang berwenang pada saat itu. Diantaranya mantan Bupati Kuansing Sukarmis, Wakil Bupati Kuansing Zulkifli, mantan Sekda Kuansing Muharman, Mantan Kepala Bappeda Indra Agus Lukman, dan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra.
Hadiman menuturkan, dalam perkara ini pihaknya telah mengantongi bukti sehingga status kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kita sudah mengantongi alat bukti yang kuat dan cukup, makanya Kita tingkatkan statusnya ke penyidikan," jelasnya.
Kegiatan yang berada di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kuansing ini kata Hadiman, terdiri dari tiga bagian. Pengadaan lahan, pembangunan pisik, dan pengadaan meubelair.
Dari proses awal hingga dilaksanakan kegiatan ini, pihaknya banyak menemukan kejanggalan. Diantaranya, pihak perusahaan PT BP diduga hanya mampu melaksanakan pekerjaan dengan bobot 44,501 persen dengan nilai total yang telah dibayarkan Rp5,2 miliar lebih.
Setelah itu, pihak perusahaan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan hingga 100 persen ketika kontrak habis.
Akan tetapi kontrak tidak pernah diputus sampai hari ini. Mereka juga ada dikenakan denda Rp352 juta. "Pihak PPK dan PPTK tidak menagih denda tersebut," jelas Hardiman.
Seharusnya, jelas Hardiman, PPK melakukan klaim terhadap Jaminan Pelaksanaan dari rekanan senilai Rp629 juta. Dan uang hasil klaim itu disetorkan ke kas daerah Kuansing. Akan tetapi itu tidak dilakukan. Bahkan, jaminan pelaksanaan itu diberikan lagi ke rekanan.
"Secara aturan kan tidak begitu. Harus diklaim, tidak dikasih ke rekanan. Negara jadi rugi," tegas Hadiman.
Hingga saat ini sambung Hadiman, Kepala Dinas CKTR selaku KPA tidak pernah membentuk Tim Penilai Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Sehingga pekerjaan ini tidak jelas serahterimanya, bahkan diduga tidak ada serahterima.
"Hotel Kuansing hingga saat ini tidak bisa dimanfaatkan," terang Hadiman.
Penulis | : | CK6 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |